Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Busel Parinringi di Busel, Selasa, mengatakan bahwa untuk mendukung hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN jajaran Pemkab Busel.
"Kemarin baru-baru ini kami menandatangani surat edaran tentang netralitas ASN," kata Parinringi.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya berharap seluruh ASN di wilayah Busel agar mampu mempertahankan netralitas tersebut dan juga tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada pada November 2024 mendatang.
"Diharapkan semua ASN di Buton Selatan ini betul-betul menjalankan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Buton Selatan, yaitu tentunya tidak terlibat dalam politik praktis dalam pilkada," ujarnya.
Parinringi menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai pedoman bagi para ASN dan PPPK untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
"Apalagi momentum pilkada ini kan serentak seluruh Indonesia, sehingga pemerintah Buton Selatan itu sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan menjadi rujukan kita apabila ada ASN yang dianggap terlibat dalam politik praktis itu sendiri," jelas Parinringi.
Dia juga menegaskan bahwa apabila terdapat ASn yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksi itu bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN," tegas Parinringi.
Dirinya berharap dengan ditegaskannya netralitas ASN, Pilkada Serentak 2024 di Buton Selatan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Penjabat (Pj) Bupati Busel Parinringi di Busel, Selasa, mengatakan bahwa untuk mendukung hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN jajaran Pemkab Busel.
"Kemarin baru-baru ini kami menandatangani surat edaran tentang netralitas ASN," kata Parinringi.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya berharap seluruh ASN di wilayah Busel agar mampu mempertahankan netralitas tersebut dan juga tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada pada November 2024 mendatang.
"Diharapkan semua ASN di Buton Selatan ini betul-betul menjalankan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Buton Selatan, yaitu tentunya tidak terlibat dalam politik praktis dalam pilkada," ujarnya.
Parinringi menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai pedoman bagi para ASN dan PPPK untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
"Apalagi momentum pilkada ini kan serentak seluruh Indonesia, sehingga pemerintah Buton Selatan itu sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan menjadi rujukan kita apabila ada ASN yang dianggap terlibat dalam politik praktis itu sendiri," jelas Parinringi.
Dia juga menegaskan bahwa apabila terdapat ASn yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanksi itu bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN," tegas Parinringi.
Dirinya berharap dengan ditegaskannya netralitas ASN, Pilkada Serentak 2024 di Buton Selatan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.