Kendari (ANTARA) - Hingga 2024 seluruh aparatur desa di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah terdaftar dan terlindungi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa (PMD) Koltim, Selasa, menyebutkan pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan seluruh perangkatnya serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa sudah terlindungi dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Bupati Koltim Abd Azis mengatakan program tersebut yang sejak awal hanya menyentuh pemerintah desa, namun pada tahun 2024 seluruh anggota BPD di Kolaka Timur sudah ikut terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga kami dapat katakan bahwa seluruh Aparatur Pemerintahan Desa di Kolaka Timur sudah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini," ucapnya.
Sebagai bukti upaya tersebut, pada tahun 2024 ada tiga orang anggota BPD yang meninggal dunia dan bupati langsung memerintahkan Dinas PMD Koltim segera memfasilitasi pihak keluarga dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan kematiannya, yang masing-masing keluarga memperoleh Rp42 juta tersebut.
Bupati Koltim beberapa waktu lalu menyampaikan jika program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan untuk melindungi perangkat desa dalam bekerja, demi kesejahteraan keluarga dan kemajuan desa.
Hal itu, kata bupati, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Inpres Nomor 2 Tahun 202, yang mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam program itu.
Ia mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa merupakan prioritas pertama, selain pasar dan pekerja rentan. Hal ini sejalan dengan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kolaka saat ini menaungi wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur yang dimulai sejak 2021.
Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa (PMD) Koltim, Selasa, menyebutkan pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan seluruh perangkatnya serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa sudah terlindungi dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
Bupati Koltim Abd Azis mengatakan program tersebut yang sejak awal hanya menyentuh pemerintah desa, namun pada tahun 2024 seluruh anggota BPD di Kolaka Timur sudah ikut terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga kami dapat katakan bahwa seluruh Aparatur Pemerintahan Desa di Kolaka Timur sudah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini," ucapnya.
Sebagai bukti upaya tersebut, pada tahun 2024 ada tiga orang anggota BPD yang meninggal dunia dan bupati langsung memerintahkan Dinas PMD Koltim segera memfasilitasi pihak keluarga dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait santunan kematiannya, yang masing-masing keluarga memperoleh Rp42 juta tersebut.
Bupati Koltim beberapa waktu lalu menyampaikan jika program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut diberikan untuk melindungi perangkat desa dalam bekerja, demi kesejahteraan keluarga dan kemajuan desa.
Hal itu, kata bupati, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Inpres Nomor 2 Tahun 202, yang mendorong seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk ikut serta dalam program itu.
Ia mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa merupakan prioritas pertama, selain pasar dan pekerja rentan. Hal ini sejalan dengan Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden untuk membangun ekosistem desa yang lebih baik.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kolaka saat ini menaungi wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur yang dimulai sejak 2021.