Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyiapkan anggaran sebesar Rp32 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Kendari.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Farida Agustina saat ditemui di Kendari Rabu mengatakan, gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK lingkup Kota Kendari sudah mulai dibayarkan sejak Jumat (7/6) lalu.

"Untuk total anggarannya sekitar Rp32 miliar, khusus untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemerintah Kota Kendari," kata Farida Agustina.

Dia menjelaskan, berdasarkan data, jumlah penerima gaji ke-13 lingkup Pemkot Kendari untuk ASN dan PPPK terdapat sebanyak 6.239 orang.

"Setiap ASN dan PPPK menerima gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan golongannya,” ujar Farida.

Farida Agustina berharap dengan terimanya gaji ke-13 untuk para ASN dan PPPK tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terutama untuk keperluan anak-anak sekolah.

“Tujuan pemberian gaji ke-13 ini sebagaimana dalam aturan pemerintah itu diperuntukkan untuk kebutuhan anak sekolah. Kami harap agar ini betul-betul dimanfaatkan untuk pendidikan anak. Agar anak juga bisa tumbuh secara sehat, cerdas, dan tidak terkendala dari aspek pembiayaan,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa total perkiraan anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Gaji ke-13 ASN/TNI/Polri yang berada di pusat dikucurkan sebanyak Rp18 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk ASN daerah disalurkan sebesar Rp21,1 triliun melalui anggaran transfer ke daerah (TKD) dari APBN.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024