Kendari (ANTARA) - Pemerintah Daerah Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar La Ode Butolo di Laworo, Senin mengatakan seluruh ASN dalam perhelatan politik pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 harus bersikap netral.
Ia mengajak bawahannya itu dalam menjalankan netralitas supaya dilakukan dengan sungguh-sungguh.
"Marilah kita menjaga netralitas dengan sungguh-sungguh. Hindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Baca dan pahami aturan," paparnya.
Bupati Butolo berpesan agar ASN Mubar menjadi pelayan yang dapat dipercaya seluruh lapisan masyarakat.
ASN juga memiliki peran dalam menciptakan suasana kondusif utamanya di lingkungan kerja masing-masing. Sebab menurutnya netralitas pada pelaksanaan pilkada adalah amanah untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemda Mubar.
"Ketidaknetralan ASN dapat berdampak negatif, termasuk diskriminasi pelayanan, kesenjangan dalam lingkungan kerja, konflik kepentingan dan penurunan profesionalisme. Olehnya itu saya berharap pengawasan yang kuat dan penerapan sanksi sebagai kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada," katanya.
Butolo menjelaskan perintah mengenai ASN netral dalam hajatan pilkada telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Yang lain ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan," urainya.
Kata dia, terkait dengan netralitas ASN ini Pemprov Sultra mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/6589 tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sultra.
"Demikian pula Pemda Mubar telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mubar Nomor 200. 2.1/92/2023 tentang Netralitas ASN pada Pemilu 2024," tambahnya.
Pantauan media ini selain menyelenggarakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN, Pemda Mubar juga menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024
Penjabat (Pj) Bupati Mubar La Ode Butolo di Laworo, Senin mengatakan seluruh ASN dalam perhelatan politik pilkada yang akan berlangsung pada November 2024 harus bersikap netral.
Ia mengajak bawahannya itu dalam menjalankan netralitas supaya dilakukan dengan sungguh-sungguh.
"Marilah kita menjaga netralitas dengan sungguh-sungguh. Hindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Baca dan pahami aturan," paparnya.
Bupati Butolo berpesan agar ASN Mubar menjadi pelayan yang dapat dipercaya seluruh lapisan masyarakat.
ASN juga memiliki peran dalam menciptakan suasana kondusif utamanya di lingkungan kerja masing-masing. Sebab menurutnya netralitas pada pelaksanaan pilkada adalah amanah untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemda Mubar.
"Ketidaknetralan ASN dapat berdampak negatif, termasuk diskriminasi pelayanan, kesenjangan dalam lingkungan kerja, konflik kepentingan dan penurunan profesionalisme. Olehnya itu saya berharap pengawasan yang kuat dan penerapan sanksi sebagai kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada," katanya.
Butolo menjelaskan perintah mengenai ASN netral dalam hajatan pilkada telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Yang lain ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan," urainya.
Kata dia, terkait dengan netralitas ASN ini Pemprov Sultra mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/6589 tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sultra.
"Demikian pula Pemda Mubar telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mubar Nomor 200. 2.1/92/2023 tentang Netralitas ASN pada Pemilu 2024," tambahnya.
Pantauan media ini selain menyelenggarakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN, Pemda Mubar juga menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024