Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi meluncurkan implementasi sertifikat tanah elektronik di Kantor Wali Kota Kendari.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sultra Asep Heri saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dengan peluncuran sertifikat ini segala urusan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel.

"Integrasi sertifikat tanah dari analog ke sistem digital ini merupakan salah satu upaya juga menuju kota lengkap di Pemerintah Kota Kendari," kata Asep Heri.

Dia menyebutkan bahwa sertifikat elektronik juga dianggap lebih aman karena dapat mencegah segala bentuk pemalsuan dan tumpang tindih kepemilikan sertifikat lahan.

"Terutamanya ini masalah kasus mafia tanah, sehingga dengan sertifikat elektronik ini dapat memberantas mafia tanah," ujarnya.

Pihaknya akan terus berusaha untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa dengan peluncuran implementasi sertifikat elektronik tersebut sebagai langkah awal yang sangat baik untuk perubahan dari sistem analog ke sistem digital.

"Tentunya, selain untuk memberikan layanan yang baik pada masyarakat juga meminimalisasi permasalahan karena sertifikat elektronik sudah lebih aman," jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menyebut bahwa peluncuran implementasi sertifikat elektronik tersebut merupakan terobosan yang luar biara. Sebab, peluncuran sertifikat elektronik tersebut lebih memudahkan dalam pelayanan dan pengurusan sertifikat tanah.

"Kalau tadinya beberapa lembar ini tinggal satu lembar, saya harapkan nanti semua di Kota Kendari sudah seperti ini, tentunya arahnya ke sana, bagaimana kita memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat," ucap Muhammad Yusup.

Di Provinsi Sultra, terdapat dua daerah yang telah menerapkan sertifikat elektronik, yakni Kota Kendari dan Kota Baubau.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024