Kendari (ANTARA) - Pasangan bakal calon LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan resmi mengantongi rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2024.

Rekomendasi tahap 1 PKB ini ditandatangani langsung Ketua Tim Desk Pilkada DPP PKB Abdul Halim Iskandar dan diserahkan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani di Jakarta, Sabtu 8 Juni 2024.

Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menyatakan, dipilihnya pasangan Rajiun-Purnama untuk diusung PKB di Pilkada Muna telah melalui berbagai pertimbangan.

"Salah satunya elektabilitas, komitmen politik dan komunikasi yang intens yang dibangun selama ini," kata Jaelani dalam rilisnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut caleg DPR RI dapil Sultra terpilih ini, Rajiun adalah politisi yang memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

Rajiun pernah menjadi Bupati Muna Barat. Kemudian maju di Pilkada Muna pada 2020 lalu namun keberuntungan belum berpihak kepadanya.

"Rajiun ini memiliki semangat dan komitmen membangun daerah. Untuk itu, kami memberikan ruang menggunakan pintu PKB kembali maju di Pilkada Muna," katanya.

Pria yang akrab disapa Bang Jay ini menyebut, Rajiun juga telah menggaet Ketua DPC Gerindra Muna, Purnama Ramadhan sebagai wakilnya.

Dengan demikian, kata Jaelani, pasangan Rajiun-Purnama merupakan koalisi PKB-Gerindra.

"InsyaAllah koalisi ini bisa berjalan maksimal demi tujuan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Muna," imbuhnya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PKB memperoleh 3 kursi di DPRD Muna. Sementara Gerindra memperoleh 4 kursi dari 30 kursi.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka koalisi PKB-Gerindra sudah tercukupi mengusung satu pasangan calon di Pilkada Muna. Dari 30 kursi di DPRD Muna, pasangan calon diusung minimal 20 persen kursi partai politik.

"Artinya, koalisi PKB-Gerindra yang mengusung Rajiun-Purnama sudah mencukupi 7 kursi. Syaratnya kan hanya 6 kursi," bebernya.

Jaelani menuturkan, dengan kepastian pasangan dan partai koalisi ini, PKB nantinya akan menerbitkan surat rekomendasi tahap 2 berupa surat dukungan yang resmi ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Hasanuddin Wahid.

"Nanti rekomendasi tahap 2 ini akan menjadi syarat untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum," tuturnya.

Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024