Tanjung Selor (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat sinergi pencegahan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan.
"Sinergi pencegahan itu kami perkuat dengan bimbingan teknis (bimtek) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan (PP) TPPO, dan ini menjadi perhatian serius Pusat,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak KemenPPPA, Ratih, di Nunukan Sabtu.
Ia optimistis, bimtek ini pun bisa meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangani TPPO di wilayah Kaltara.
Ratih mengatakan, TPPO adalah kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), karena itu perlu dilakukan upaya serius dan berkelanjutan untuk memberantasnya.
"Dan melalui bimtek ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam mencegah dan menangani TPPO di wilayahnya masing-masing," ujar Ratih.
Materi bimtek disampaikan tim ahli dari yayasan berskala nasional yang menangani permasalahan kesejahteraan sosial. Materi yang diberikan berupa teori dan praktik langsung, wawancara individu korban TPPO, dan pembuatan rencana tindak lanjut di daerah.
Bimtek diikuti 50 peserta yang terdiri dari perwakilan dinas/instansi terkait di lingkungan Pemkab Nunukan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan relawan anti-TPPO.
Sinergi antara KemenPPPA, Pemkab Nunukan, dan Yayasan Sakura Indonesia dalam menyelenggarakan bimtek ini merupakan langkah nyata dalam memerangi TPPO di Kaltara.
“Diharapkan dengan meningkatnya pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan, kasus TPPO di wilayah ini dapat ditekan dan para korbannya dapat terlindungi,” kata Ratih.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perbatasan.
"Sinergi pencegahan itu kami perkuat dengan bimbingan teknis (bimtek) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan (PP) TPPO, dan ini menjadi perhatian serius Pusat,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak KemenPPPA, Ratih, di Nunukan Sabtu.
Ia optimistis, bimtek ini pun bisa meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangani TPPO di wilayah Kaltara.
Ratih mengatakan, TPPO adalah kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), karena itu perlu dilakukan upaya serius dan berkelanjutan untuk memberantasnya.
"Dan melalui bimtek ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam mencegah dan menangani TPPO di wilayahnya masing-masing," ujar Ratih.
Materi bimtek disampaikan tim ahli dari yayasan berskala nasional yang menangani permasalahan kesejahteraan sosial. Materi yang diberikan berupa teori dan praktik langsung, wawancara individu korban TPPO, dan pembuatan rencana tindak lanjut di daerah.
Bimtek diikuti 50 peserta yang terdiri dari perwakilan dinas/instansi terkait di lingkungan Pemkab Nunukan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan relawan anti-TPPO.
Sinergi antara KemenPPPA, Pemkab Nunukan, dan Yayasan Sakura Indonesia dalam menyelenggarakan bimtek ini merupakan langkah nyata dalam memerangi TPPO di Kaltara.
“Diharapkan dengan meningkatnya pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan, kasus TPPO di wilayah ini dapat ditekan dan para korbannya dapat terlindungi,” kata Ratih.