Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah instruksi Pj Gubernur Sultra, Komjen Purn. Andap Budhi Revianto, mendukung KPK mencegah korupsi di daerah melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di lingkup Pemprov Sultra.

Sekda Sultra, Asrun Lio, di Kendari, Rabu, mengatakan beberapa agenda dalam kegiatan tersebut merupakan bagian penting terkait upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, diantaranya pendalaman materi Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024.

Selain itu, pembahasan rencana aksi dan tindak lanjut hasil SPI tahun 2023, pembahasan Pokir 2025, pengawasan dana hibah, hingga progres proyek strategis daerah tahun 2024.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, kami sangat mengapresiasi langkah-langkah ditempuh KPK yang ingin memperkuat komitmen dan kerja sama di dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sultra,” tutur Sekda Sultra.

Dia melanjutkan pemerintah daerah tentu akan selalu mendukung upaya dilakukan oleh KPK, baik melalui koordinasi, supervisi maupun kegiatan-kegiatan lainnya, bertujuan memperbaiki tata kelola pada pemerintah di daerah.

“Saya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, yang telah menjalankan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sultra,” ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya mengharapkan arahan serta bimbingan tim KPK melalui Korwil IV, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sultra.

Terlebih, kata Asrun Lio, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, dimana KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Melalui amanat UU itu juga, maka Pemprov Sultra mendukung pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi Tahun 20024 oleh KPK RI, diantaranya dengan menggelar rapat koordinasi di Pemprov Sultra,” katanya.

Terkait MCP, melalui kesempatan itu, Sekda Sultra menyampaikan kepada perangkat daerah terkait, agar menjadi perhatian dan menyiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dalam MCP.

“Saya sampaikan kepada bapak dan ibu kepala perangkat daerah, agar menyimak dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Tim Korsup KPK RI, serta menyiapkan dokumen-dokumen diperlukan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” pesan Jenderal ASN Provinsi Sultra ini.

Dia pun berharap, agar pertemuan tersebut bisa memberikan manfaat besar, utamanya dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, diantaranya Ramdhani selaku Anggota Satgas 4.2 PIC Korsup Wilayah Sultra, Ny Epakartika Anggota Satgas 4.2 PIC Korsup Wilayah Sulawesi Selatan, Iwan Lesmana Anggota Satgas 4.2 – PIC Korsup Wilayah Sulteng dan Sulbar, Luthfikal Addiputra Anggota Satgas 4.2, dan Ny Angelia Anggota Satgas 4.2.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024