Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita menjadi Rp15.000-Rp15.500 dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
 
  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ditemui usai acara diskusi di Jakarta, Senin, mengatakan, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat tersebut, pihaknya bisa mengukur persentase kenaikan HET terhadap inflasi.
 
"Salah satu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat, daya beli masyarakat ini pertimbangannya yakni terkait dengan apakah kenaikan harga, sejauh mana ya kenaikan harga MinyaKita ini akan punya andil terhadap inflasi," ujarnya.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, rencana kenaikan ini juga turut memperhatikan harga pokok produksi (HPP) dari produsen. Hal itu dilakukan supaya pelaku usaha tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.
 
Ia menjelaskan setidaknya ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.
 
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita sudah saatnya dinaikkan.
 
Mendag menyampaikan, perubahan HET MinyaKita perlu dilakukan karena HET tersebut sudah berjalan selama dua tahun. Selain itu, HET MinyaKita yang berlaku saat ini, yakni Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
 
Terkait dengan jumlah kenaikan, Zulkifli menyebut bahwa HET baru diperkirakan berada pada kisaran Rp15.000 sampai Rp15.500.
 
Saat ini perubahan HET MinyaKita akan dirapatkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap, dapat segera mendapatkan hasil dari pembahasan ini. "Mungkin beberapa waktu lagi lah, tunggu nanti," katanya.


 Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag: Rencana kenaikan HET MinyaKita pertimbangkan daya beli

Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024