Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) menyebutkan bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Muna Barat jalur independen Rafis-Saktiriyani mendapatkan dukungan e-KTP masyarakat sebanyak 6.200, tersebar di 11 kecamatan.
Ketua KPU Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara La Tajudin di Laworo, Minggu, mengatakan dukungan masyarakat terhadap Paslon Rafis-Saktiriyani ini sudah melampaui syarat dukungan yang ditentukan.
"Syarat yang ditentukan yakni 10 persen dari jumlah DPT atau 6.029 pemilih dan tersebar di enam kecamatan sedangkan Paslon ini mencapai 6.200 pendukung dan tersebar di 11 kecamatan," terangnya.
Dia mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan lembaganya adalah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan masyarakat tersebut.
Verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan masyarakat itu bertujuan untuk memastikan apakah masyarakat yang menyetor e-KTP itu benar-benar memberikan dukungan atau tidak.
"Sebetulnya LO Paslon independen ini sudah mengunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Kepala Daerah, namun kita harus melakukan verifikasi untuk memastikan benar tidaknya dukungan tersebut," jelasnya.
Tajudin menambahkan rencananya verifikasi faktual ini bakal dilakukan setelah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) karena saat ini sementara proses perekrutan PPS di 86 desa/kelurahan.
"PPS itu dilantik 26 Mei 2024. Setelah pelantikan langsung kita melakukan verifikasi faktual. PPS dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) kita ikut libatkan dalam verifikasi ini," sambungnya.
Lanjutnya, bila Paslon tersebut sudah lolos dari verifikasi administrasi dan faktual maka Paslon tersebut tinggal menunggu penetapan pencalonan pada Agustus 2024 mendatang.
"Kalau itu sudah memenuhi syarat semua tinggal tunggu penetapan sebagai calon," katanya.
Ketua KPU Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara La Tajudin di Laworo, Minggu, mengatakan dukungan masyarakat terhadap Paslon Rafis-Saktiriyani ini sudah melampaui syarat dukungan yang ditentukan.
"Syarat yang ditentukan yakni 10 persen dari jumlah DPT atau 6.029 pemilih dan tersebar di enam kecamatan sedangkan Paslon ini mencapai 6.200 pendukung dan tersebar di 11 kecamatan," terangnya.
Dia mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan lembaganya adalah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan masyarakat tersebut.
Verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan masyarakat itu bertujuan untuk memastikan apakah masyarakat yang menyetor e-KTP itu benar-benar memberikan dukungan atau tidak.
"Sebetulnya LO Paslon independen ini sudah mengunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Kepala Daerah, namun kita harus melakukan verifikasi untuk memastikan benar tidaknya dukungan tersebut," jelasnya.
Tajudin menambahkan rencananya verifikasi faktual ini bakal dilakukan setelah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) karena saat ini sementara proses perekrutan PPS di 86 desa/kelurahan.
"PPS itu dilantik 26 Mei 2024. Setelah pelantikan langsung kita melakukan verifikasi faktual. PPS dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) kita ikut libatkan dalam verifikasi ini," sambungnya.
Lanjutnya, bila Paslon tersebut sudah lolos dari verifikasi administrasi dan faktual maka Paslon tersebut tinggal menunggu penetapan pencalonan pada Agustus 2024 mendatang.
"Kalau itu sudah memenuhi syarat semua tinggal tunggu penetapan sebagai calon," katanya.