Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, melaksanakan sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon independen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mubar tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mubar La Tajudin di Laworo, Kamis, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dapat memahami mekanisme memberikan dukungan terhadap calon independen.

Oleh karena itu, pada kegiatan hari ini pihaknya mengundang seluruh kepala desa/lurah, organisasi karang taruna, dan ormas dengan harapan peserta rapat hari ini dapat menyampaikan kepada anggota masyarakat lain.

Menurut dia, tahapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati independen berbeda dengan paslon yang diusung parpol atau gabungan parpol.

Paslon kepala daerah yang memakai jalur independen, kata dia, mempunyai mekanisme tersendiri sehingga perlu sosialisasi kepada khalayak.

Dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, lanjut dia, sudah diatur sedemikian rupa, termasuk paslon independen.

Pada tahapan itu, pihaknya harus menyampaikan secara masif kepada seluruh wilayah di Mubar karena agak berbeda perlakuan pencalonan pada konteks independen dengan paslon dari parpol atau gabungan parpol.

"Ini dapat kita lihat pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa tahapan pengumuman pendaftaran mulai 5 hingga 7 Mei, kemudian penyerahan dokumen dukungan mulai 8 hingga 12 Mei 2024," katanya.

Ia berharap kepada kepala desa/lurah agar memberitahukan masyarakat perihal calon kepala daerah jalur independen itu. Pasalnya, paslon independen ini memerlukan dukungan masyarakat dalam bentuk menyerahkan fotokopi KTP elektronik.

Koordinator Teknis Penyelenggaraan KPU Mubar Akbar Muram Dani menambahkan bahwa paslon kepala daerah independen di Mubar minimal harus mendapatkan dukungan KTP 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 60.288 orang.

"Dukungan KTP yang dibutuhkan oleh calon independen 6.029 orang dan tersebar di enam kecamatan," katanya.

Akbar bilang setiap warga yang sudah memiliki hak pilih hanya dibolehkan memberikan dukungan pada satu paslon. Jika lebih dari itu, dukungannya dinyatakan batal.

Menurut Akbar, sejauh ini belum ada paslon kepala daerah independen yang secara resmi mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Mubar.

"Belum ada yang mendaftar. Saat ini sebatas konsultasi, yaitu Wa Ode Saryna melalui petugas penghubung atau liaison officer (LO) yang bersangkutan," ucapnya.

Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024