Wakatobi (ANTARA) - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap empat orang anggota komplotan pengedar uang palsu di Koa Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa keempat pengedar uang palsu itu masing-masing berinisial ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).

"Mereka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana uang, yang terjadi di Lorong Suzuki 1 Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari," kata Fitrayadi.

Ia menjelaskan kronologis aksi para pelaku berawal saat mereka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengirim uang dengan menggunakan jasa BRILink di kios milik korban sebesar Rp995 ribu.

"Dengan biaya admin untuk pemilik kios itu sebesar Rp5 ribu," ujarnya.

Namun, lanjut Fitrayadi, saat korban mengirim uang ke nomor rekening yang dituju oleh pelaku selalu gagal. Saat itu pelaku meminta korban untuk Kembali mengirim uang itu ke dompet digital dan berhasil terkirim.

"Lalu, Ketika pelaku memberikan uang kepada korban, ternyata 10 lembar uang yang diberikan itu adalah uang palsu," jelasnya.

Fitrayadi mengungkapkan bahwa saat itu juga korban langsung diamankan oleh korban dan warga setempat.

Fitrayadi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran kertas rupiah palsu yang tersangkanya telah diamankan korban, pihaknya kemudian langsung menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku.

"Para tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara," tambah Fitrayadi.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025