Kendari (ANTARA) - Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra untuk senantiasa mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam absensi kehadiran dan mengikuti pelaksanaan apel pagi.

"Bahwa peraturan gubernur (pergub) pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) lebih ditekankan agar ASN selalu taat pada aturan yang berlaku terutama pada aturan jam kerja, sehingga pemerintah dalam membayarkan TPP dapat seimbang antara hak dan kewajiban," kata Kepala Brida Sultra, Isma saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Praja Gubernur Sultra, Senin.

Mantan Kepala BPKAD Sultra itu mengatakan, bagaimana seorang ASN itu yang setiap saat menuntut hak-haknya sementara kewajibannya kurang diperhatikan.

Olehnya itu, kata dia, ASN untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan, yang bukan hanya masalah kehadiran masuk kerja namun penggunaan pakaian dinas pun juga harus di perhatikan dan di tegaskan.

Ia mengatakan, dalam penggunaan pakaian dinas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib, sebab pakaian dinas telah dianggarkan oleh setiap dinas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri).

"Jadi penggunaan pakaian dinas itu wajib karena sudah peraturan menteri yang turunannya di bawah peraturan gubernur yang dilengkapi dengan tanda pangkat dan atribut lainnya yang berlaku," tegasnya.

Isma juga mengingatkan petugas yang bertanggung jawab apel gabungan yang setiap hari Senin, diharapkan bisa bersama-sama seperti Brida Sultra yang sudah melaksanakan aturan itu sesuai yang diamankan oleh Sekda Sultra.

Serimoni pelaksanaan apel gabungan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara di ikuti seluruh ASN di lingkup Pemprov Sultra dengan tertib dan lancar.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2025