Kendari (ANTARA) - Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi yang dibacakan oleh Sekda Sultra, Asrun Lio, Senin.

Melalui Sekda Sultra, Pj Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi dalam DPRD Provinsi Sultra, yang telah menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna lalu, sebagai salah satu tahapan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.

Sekda Sultra melanjutkan, mencermati dan menelaah pandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Provinsi Sultra, menunjukkan adanya kesepahaman dengan pemerintah daerah, dalam menilai materi dan substansi rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi.

Selanjutnya, untuk memberikan tanggapan ataupun jawaban atas pandangan umum fraksifraksi dalam dewan secara berturut turut dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya pemerintah daerah provinsi Sultra sependapat dengan pandangan fraksi PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan dan fraksi gabungan kebangkitan nurani rakyat bahwa pentingnya rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi daerah, dalam rangka memberikan ruang yang lebih besar untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

2. Mengenai usul agar Brida Provinsi Sultra mampu menginventarisir hasil-hasil riset yang telah ada untuk diimplementasikan dalam bentuk kebijakan dan program kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat, kami sependapat. Ini sejalan dengan brida telah melaksanakan sidang majelis pertimbangan kelitbangan dan sebagai inisiator forum pelaku riset dan inovasi, dalam rangka mengintegrasikan dan mensinergikan hasil-hasil riset dan inovasi baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat sebagai salah satu bentuk inventarisasi hasil riset dan inovasi yang telah dilakukan oleh Brida.

  Suasana Rapat Paripurna DPRD terhadap jawaban Gubernur Sultra   atas pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap rancangan peraturan daerah tentang riset dan inovasi, di Gedung DPRD Sultra, Senin. (Antara/HO-Humas DPRD Sultra) "Terhadap pandangan fraksi Demokrat perihal strategi dan mekanisme yang dilakukan untuk mengukur kinerja lembaga kelitbangan, diawali dengan menentukan arah dan kebijakan riset dan inovasi yang telah dituangkan dalam rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah melalui sidang majelis pertimbangan kelitbangan setiap tahunnya, kemudian riset dan inovasi dilaksanakan oleh lembaga kelitbangan (brida) bekerjasama dengan lembaga/perguruan tinggi negeri maupun swasta yang muaranya akan ditindaklanjuti menjadi kebijakan/program kegiatan dan diimplementasikan oleh stakeholder terkait,” paparnya.

Dia melanjutkan, mengenai langkah konkrit pemerintah daerah untuk mengakomodir representasi anggaran dalam Raperda ini, dapat disampaikan bahwa pendanaan riset dan inovasi diupayakan mencapai sebesar
0,2 persen dari total belanja APBD Pemda Sultra, tidak termasuk belanja pegawai.

Terhadap pandangan fraksi Nasdem, masih dia, untuk kegiatan kelitbangan pemerintah daerah tetap mengacu pada sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, adapun terkait pelaksanaan kegiatan tahun jamak tetap dapat dilaksanakan.

Dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman kelitbangan di lingkungan kemendagri dan pemerintahan daerah, mengamanatkan 7 (tujuh) kelitbangan utama yaitu penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan.

“Tujuh kelitbangan utama tersebut merupakan rangkaian kegiatan kelitbangan yang dimungkinkan dilaksanakan dengan tahun jamak, dan tetap berpedoman pada sistem pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya lagi.

Sekda Sultra ini menuturkan, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sangat perlu dilakukan untuk memastikan keselarasan antara perda dengan kebijakan nasional serta tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, mengingat bahwa :

1. Pembahasan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, serta pengundangan. tahap akhirnya adalah penyebarluasan;

2. meskipun indonesia telah memasuki system desentralisasi, bukan berarti tidak ada kesatuan sistem hukum. otonomi daerah yang dianut Indonesia tetap dalam perspektif negara kesatuan republik indonesia, yang ditandai dengan keterikatan dalam kesatuan sistem hokum nasional. Dengan demikian, pembentukan suatu perda pun tak dapat bertentangan dan/atau melampaui hukum nasional terkait.

3. penyusunan perda wajib mengacu pada undangundang (uu) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan.

4. berdasarkan pasal 7 uu nomor 12 tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a.UUD NRI tahun 1945;
b. Ketetapan MPR RI;
c. UU/Peraturan pemerintah pengganti undangundang;
d. Peraturan pemerintah;
e. Peraturan presiden;
f. Perda provinsi;
g. Perda kabupaten/kota.

5. Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan pula bahwa suatu peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dan/atau melampau hierarki di atasnya.
berdasarkan pertimbangan pada angka 1, 2, 3, 4 dan 5 maka rancangan riset dan inovasi (ranperda) dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya, dengan catatan:

1. Diharmonisasi dan disinkronisasi dengan
undang-undang beserta peraturan turunannya;
2. harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1. terutama dengan:
• UU Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional
ilmu pengetahuan dan teknologi (termasuk
dengan peraturan turunannya yang terkait);
• UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
terkait riset dan inovasi daerah dan pembentukan brida (termasuk dengan peraturan turunannya yang terkait).

"Selain hal-hal yang telah diuraikan di atas, ijinkan saya pun mengingatkan bahwa penyusunan suatu peraturan daerah (perda) sesuai dengan pasal 354 ayat (3) huruf a uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah wajib menyertakan partisipasi masyarakat di dalam penyusunannya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalam tahapan penyusunan ranperda riset dan inovasi, wajib melibatkan perwakilan masyarakat yang terdampak, serta para pakar terkait,” ucapnya.

Dia menerangkan, partisipasi dapat berupa undangan kehadiran masyarakat dan para pakar (termasuk dari perguruan tinggi dan pemerintah pusat) ke DPRD, atau pihak pemda dan dprd melakukan kunjungan sosialisasi dan serap aspirasi masyarakat terhadap substansi Ranperda, serta kunjungan ke perguruan tinggi.

“Demikian beberapa catatan penting dalam tanggapan Pj Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Ranperda riset dan inovasi, yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses pembahasan Ranperda riset dan inovasi,” tambahnya.(RILIS)

Pewarta : Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024