Kendari (ANTARA) -
Barang bukti para tersangka yang disita polisi. (Antara/Andry Denisah)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra berhasil sita 1,7 kg sabu di awal tahun 2024
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus di awal tahun 2024.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa periode Januari-28 Februari 2024 pihaknya berhasil menangkap sebanyak enam orang pengedar narkotika di Kota Kendari dengan total barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 1,7 kilogram.
Ia menyampaikan enam orang tersebut, yaitu pertama inisial AN penangkapan 2 Februari 2024 dengan barang bukti seberat 100,41 gram, kedua inisial SL yang merupakan Wanita dengan barang bukti 73,4 gram penangkapan 23 Februari 2024.
“Ketiga penangkapan 24 Februari 2024 inisial NA dengan barang bukti sabu seberat 91,04 gram, keempat penangkapan 21 Januari 2024 inisial ND dengan barang bukti berupa sabu 63,304 gram, kelima penangkapan 22 Februari 2024 inisial EF dengan barang bukti seberat 10,62 gram sabu, dan yang terakhir penangkapan 5 Februari 2024 inisial MI barang bukti seberat 1,3 kilogram.” kata Ardiyanto.
Ia mengungkapkan bahwa para pengedar narkotika yang berhasil diungkap itu merupakan jaringan antar-kota yang berasal dari beberapa daerah, seperti Aceh, Medan, Jakarta, dan Sulawesi Tenggara, dengan modus semua dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sultra.
“Jadi, ke depan kami juga mengharapkan kerjasama dengan pihak Lapas karena sampai saat ini pengendali terbesar dari sana sedangkan keenam tersangka ini hanya terima perintah untuk mengambil barang dimana dan dijual kepada siapa,” ujarnya.
Kepada para pengedar tersebut, Ardiyando menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana pasal 114 ayat 2, yang pertama pidana mati dan kedua penjara seumur hidup ketiga penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” jelasnya.
Sedangkan untuk pasal 112 ayat 2, lanjutnya, akan dikenakan dengan hukuman berupa penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun denda Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra berhasil sita 1,7 kg sabu di awal tahun 2024