Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali merekrut sebanyak 183 orang peserta program Pemagangan Dalam Negeri (PDN) tahun 2024 dengan klasifikasi ijazah minimal SMU/SMK atau sederajat.

Analis Kebijakan Muda Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sultra Arman Jaya Saboli, di Kendari, Jumat mengatakan rekrutmen tenaga kerja untuk magang di sejumlah perusahaan itu sebagai kelanjutan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Pada tahun 2023 program pemagangan dalam negeri ini merekrut sebanyak 174 orang yang tersebar pada 19 perusahaan di Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka. Sementara di tahun 2024 ini sebanyak 183 orang dengan sasaran pada 19 atau 20 perusahaan di Kota Kendari, Kolaka dan Bombana," ujar Arman.

Dikatakan, dari 20 perusahaan yang menjadi sasaran pemagangan dalam negeri tahun ini empat perusahaan di Kolaka, dua perusahaan di Bombana dan sisanya perusahaan di Kota Kendari.

Ia mengatakan bagi setiap calon pemagangan sesegera mungkin bisa langsung mendaftar ke link yang telah disediakan atau berhubungan ke sekretariat kantor Disnakertrans Provinsi Sultra.

"Jadi kita harapkan tanggal 7-8 Maret 2024 sudah mulai pembukaan pemagangan," ujarnya.

Dari 20 perusahaan yang akan menerima peserta magang diantaranya, PT Buton Smart Englis Course Bombana dan PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) Bombana, PT SJS Kolaka, Plaza Kubra Hotel (Kendari), KSPPS Muharjam Kolaka, CV Cipta Aneka Sarana Maxel Kolaka, CV Laika Media Group, PT.Reski Laifasto.

Kemudian PT Media Kita Sejahtera, Hotel Sutan Raja Kolaka, Hotel Plaza IN Kendari, Hotel Plaza Kubra Kendari,  CV Anugra Bhakti Sentosa, CV Cahaya Mario Sarana Teknik, Penjahit Haryaditia, Hotel Kuba 9 Kendari, Salon Prima, Maxel depo Teknik dan Bangunan Kendari, Salon Bunga Lestari, Rumah Sakit Aliyah III Kendari.

Mengenai hak bagi peserta magang, setelah dinyatakan diterima sebagai peserta magang, Arman Saboli di dampingi Ketua Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) Sultra Mahaseng Mustafa mengatakan selain mendapat insentif sebesar Rp1 juta per bulan, juga mendapat pakaian seragam serta jaminan kecelakaan dan asuransi kematian selama magang lima bulan lamanya.

"Jadi peserta yang melakukan pemagangan itu melalui beberapa tahapan seleksi yang amat ketat. Artinya bila sudah selesai kontraknya selama lima bulan dianggap berkinerja baik oleh pihak perusahaan, maka bisa saja pihak perusahaan menjadikan sebagai karyawan tetap atau minimal karyawan mandiri," katanya.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024