Kendari (ANTARA) - Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor dengan tegas mengatakan semua perusahaan wajib mengumumkan lowongan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2023 tentang Perusahaan Wajib Mengumumkan Lowongan Pekerjaan.

"Pa Bupati tolong disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kolaka wajib memberikan informasi lowongan kerja ini kepada masyarakat setempat," katanya di Kolaka, Kamis.

Dalam perjalanannya Perpres ini kata dia, akan ada aturan turunan melalui peraturan Bupati atau Wali Kota yang bisa menegaskan kepada perusahaan untuk bekerja sama dengan Pemerintah dalam memberikan informasi lowongan pekerjaan.

Lowongan pekerjaan ini lanjut Afriansyah Noor akan masuk dalam aplikasi Kementerian Tenaga Kerja dimana warga yang ingin mencari kerja serta informasi tenaga kerja lainnya sudah bisa di akses melalui aplikasi tenaga kerja.

"Ini kemajuan yang luar biasa di era digitalisasi," jelas Afriansyah saat membuka pasar kerja di Kolaka.

Dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 lanjut Noor, mencari pekerjaan tidak gampang dimana jumlah penduduk produktif mencapai 65 persen sehingga harus mempunyai keahlian-keahlian tertentu.

Kementerian Tenaga Kerja jelas dia wajib memberikan pelatihan-pelatihan kepada anak-anak Bangsa sehingga harus melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah baik di tingkat Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Nantinya bagi pencari kerja dilatih sehingga memiliki keahlian di bidang pekerjaan," jelas Afriansyah Noor.

Afriansyah juga menjelaskan di Makassar, Sulawesi Selatan balai latihan kerja sudah memberikan pelatihan sebanyak 460 orang termasuk TNI/Polri ikut dalam kegiatan itu dalam menghadapi masa pensiun dengan membekali diri dengan keahlian kerja lainnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenaker: Perusahaan wajib mengumumkan lowongan pekerjaan

Pewarta : Azis Senong/Darwis Sarkani
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024