Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) terhadap dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS dua  Desa Tanjung Pinang dan TPS dua Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi.

Anggota KPU Mubar Samsul, Selasa mengatakan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS dua Desa Lapokainse sejumlah 237 orang.

"Dari 237 itu sebanyak 67 pemilih hanya mencoblos surat suara DPRD Provinsi. Sedangkan 170 lainnya mencoblos semua jenis surat suara," ungkap Samsul.

Lanjutnya, alasan 67 pemilih ini hanya mencoblos surat suara DPRD Provinsi karena empat jenis surat suara telah dicoblos pada pemilihan tanggal 14 Februari lalu.

"Surat suara DPRD Provinsi yang dicoblos pada tanggal 14 Februari itu adalah daerah pemilihan (Dapil) enam. Makanya hari ini yang 67 pemilih ini hanya mencoblos surat suara DPRD Provinsi dapil tiga," jelasnya.

Samsul menuturkan jumlah pemilih TPS 2 Desa Tanjung Pinang   yang masuk dalam  daftar pemilih tetap (DPT) adalah 290 orang.

"Sebanyak 32 pemilih di TPS ini cuma memilih DPRD Provinsi. Kasusnya sama dengan TPS 2 Desa Lapokainse yaitu waktu pemilihan tanggal 14 Februari silam mereka mencoblos surat suara DPRD Provinsi dapil enam. Sedangkan bagi 258 pemilih lainnya pada waktu hari H belum sama sekali mencoblos. Karena itu 258 orang tersebut pada hari ini akan mencoblos semua jenis surat suara," lanjutnya.

Menurut Samsul, pelaksanaan PSL di dua TPS ini berjalan tanpa hambatan.

Kata dia, pada PSL itu antusias masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya cukup tinggi.

 "Antusias pemilih cukup tinggi," katanya.

Samsul memastikan penyelenggaraan PSL dan perhitungan suara berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur dan adil.

"Dan kami jamin tidak ada masyarakat yang dirugikan. Karena melindungi hak pilih warga negara adalah salah satu tanggung jawab kami," ujarnya.

Dua TPS ini yakni TPS dua Lapokainse dan TPS dua Tanjung Pinang pada pemungutan suara tanggal 14 Februari lalu dihentikan oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat.

Temuan panwascam ketika itu adalah surat suara DPRD Provinsi dapil tiga tertukar dengan dapil enam Sultra. Atas dasar itu panwascam meminta agar  pemungutan suara pada dua TPS itu ditunda.

Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024