KENDARI (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar operasi untuk merazia personel yang melanggar disiplin Polri.
Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan razia penegakan ketertiban dan kedisiplinan atau Gaktiblin itu dilaksanakan berdasarkan dengan surat perintah Kabid Propam Polda Sultra Nomor: Sprin/72/II/HUK.66/2024 tanggal 1 Februari 2024.
"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar untuk selalu memeriksa kedisiplinan personel Polri, khususnya di Polda Sultra," kata Moch. Sholeh.
Dia menyebutkan bahwa dalam razia tersebut, beberapa hal yang menjadi sasaran, antara lain mencakup kendaraan bermotor dan kehadiran personel.
Kombes Pol Moch. Sholeh menyampaikan bahwa dalam operasi razia Gaktiblin itu, terdapat sebanyak delapan personel yang melanggar.
"Termasuk kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dan plat mati. Beberapa personel juga terlambat dalam apel pagi," ujarnya.
Kombes Pol Moch. Sholeh menjelaskan bahwa dari hasil razia tersebut, Polda Sultra mengambil tindakan tegas dengan menyita barang bukti dan memberikan teguran lisan bagi para personel Polda Sultra yang melanggar.
"Tindakan ini diambil sebagai upaya menjaga kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polda Sultra," jelas Kombes Pol Moch. Sholeh.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan para personel untuk mendukung kinerja dan citra positif di institusi kepolisian di Polda Sultra.
Kombes Pol Moch. Sholeh juga membeberkan bahwa fungsi utama Bid Propam adalah memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku anggota Polri. Dalam konteks kegiatan Gaktibplin, Bid Propam Polda Sultra tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan tindakan preventif, seperti penyuluhan dan pembinaan, guna mencegah terjadinya pelanggaran kedisiplinan di masa mendatang.
Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan razia penegakan ketertiban dan kedisiplinan atau Gaktiblin itu dilaksanakan berdasarkan dengan surat perintah Kabid Propam Polda Sultra Nomor: Sprin/72/II/HUK.66/2024 tanggal 1 Februari 2024.
"Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar untuk selalu memeriksa kedisiplinan personel Polri, khususnya di Polda Sultra," kata Moch. Sholeh.
Dia menyebutkan bahwa dalam razia tersebut, beberapa hal yang menjadi sasaran, antara lain mencakup kendaraan bermotor dan kehadiran personel.
Kombes Pol Moch. Sholeh menyampaikan bahwa dalam operasi razia Gaktiblin itu, terdapat sebanyak delapan personel yang melanggar.
"Termasuk kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dan plat mati. Beberapa personel juga terlambat dalam apel pagi," ujarnya.
Kombes Pol Moch. Sholeh menjelaskan bahwa dari hasil razia tersebut, Polda Sultra mengambil tindakan tegas dengan menyita barang bukti dan memberikan teguran lisan bagi para personel Polda Sultra yang melanggar.
"Tindakan ini diambil sebagai upaya menjaga kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polda Sultra," jelas Kombes Pol Moch. Sholeh.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan para personel untuk mendukung kinerja dan citra positif di institusi kepolisian di Polda Sultra.
Kombes Pol Moch. Sholeh juga membeberkan bahwa fungsi utama Bid Propam adalah memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku anggota Polri. Dalam konteks kegiatan Gaktibplin, Bid Propam Polda Sultra tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan tindakan preventif, seperti penyuluhan dan pembinaan, guna mencegah terjadinya pelanggaran kedisiplinan di masa mendatang.