Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyatakan penggunaan Kantung Suara keliling (KSK) bisa dilakukan tergantung oleh keputusan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa syarat.

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh, di Kendari, Sabtu, mengatakan KSK bisa saja dilakukan tetapi harus memenuhi beberapa syarat serta mempertimbangkan situasi dan kondisi di Tempat pemungutan Suara (TPS).

“Jadi KSK in bisa dilakukan tergantung oleh KPPS yang bertugas di setiap TPS sebab ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk dilakukannya KSK dimana yang bisa mengetahui syarat tersebut adalah KPPS sebagai perpanjangan tangan KPU di TPS,” kata Jumwal.

Ia melanjutkan syarat pertama dilaksanakan KSK adalah mempertimbangkan kondisi TPS pada saat itu misalnya terjadi lengangnya pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar di TPS telah habis tetapi masih tersisa waktu sebelum penghitungan di mulai.

“Kemudian syarat yang kedua adalah tersedianya surat suara di TPS, apabila surat suara telah habis maka tidak bisa dilakukan KSK,” lanjut Jumwal.

Yang ketiga disepakati oleh KPPS, PTPS, dan saksi parpol atau peserta pemilu di TPS kemudian dikawal oleh keamanan.

Ia menambahkan setelah semua syarat itu terpenuhi dan disepakati barulah KPU melalui KPPS di lokasi menyiapkan kantung plastik berwarna hitam dimana di dalamnya ada amplop atau sampul berwarna coklat berisi surat suara serta satu sampul yang sama untuk mengisi surat suara yang telah dicoblos nantinya dengan jumlah sesuai pemilih yang akan diambil suaranya bersama alat coblosnya.

“Maka dari itu kenapa syarat pertama itu ada karena petugas mesti jalan ke rumah-rumah warga yang akan diambil suaranya sekaligus membawa alat coblos jadi bila situasi TPS masih rame ya petugas harus memprioritaskan itu dulu,” tambahnya.

Pewarta : Azis Senong/Andry Denisah
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024