Kendari (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LM. Husein Tali menyesalkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang telah dinyatakan oleh Bawaslu setempat melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"Apa yang dilakukan oleh ASN kita itu sangat kita sesalkan karena imbauan dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN sudah kita laksanakan," kata Husein Tali, di Laworo, Mubar, Rabu.

Menurutnya, dalam rangka menindaklanjuti keputusan Bawaslu Mubar tersebut pihaknya sudah menugaskan inspektorat guna mengecek formal keputusan terhadap ASN itu.

"Hari ini teman - teman inspektorat kita sudah arahkan supaya bergerak mengecek formal hasil dari Bawaslu," sambungnya.

Husein Tali mengungkapkan tujuan pengecekan itu untuk mengetahui materinya dan apa jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Sehingga kalau sudah ada rekomendasi KASN atau juga sebelum ada rekomendasi KASN harus melapor sama pembina kepegawaian apa sanksi yang dijatuhkan. Pada prinsipnya itu," ujarnya. Sekda Muna Barat, Husein Tali. (Foto Antara/La Ode Biku)

Kata dia, mengenai netralitas ASN ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN - RB) selalu mengingatkan agar mematuhi aturan netralitas ASN.

"Soal netralitas itu selalu disampaikan oleh Kementerian PAN - RB. Jadi kita tegak lurus pada aturan dan penegakannya. Jadi saya harap cukup satu saja itu. Jangan cari nomor dua, tiga dan seterusnya. Semua pegawai patuh pada aturan netralitas ASN," tegasnya.

Sebelumnya Bawaslu Mubar melalui rapat pleno telah memutuskan bahwa oknum ASN Saryul Izatu melanggar netralitas ASN. Hal ini dilakukan setelah melewati rangkaian pemeriksaan baik itu terhadap terlapor maupun sejumlah saksi. Dan saat ini masalah itu oleh Bawaslu Mubar sudah merekomendasikan kepada KASN.
 

Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024