Kendari (ANTARA) -

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya mengatakan kasus penyimpangan pemerintah daerah yang tidak didasari unsur kesengajaan akan dilakukan pembinaan dan pencegahan. 

"Kemudian merupakan suatu hal yang tidak ada niat jahat kita berusaha mengembalikan saja kerugian yang ada, selanjutnya melakukan bimbingan," ungkap Patris Yusrian Jaya di Muna Barat (Mubar), Sabtu.

Menurutnya, sejauh ini belum mendengar menaikkan kasus dana desa (DD) di Mubar sampai ke pengadilan. Karena pihaknya terus berusaha membimbing para kepala desa utamanya berkaitan dengan administrasi.

Kata dia, sebagai contoh DD itu digunakan untuk pembuatan gorong - gorong tapi kualitasnya tidak seperti yang ditentukan.

"Mungkin di sana tidak ada tukang yang punya keahlian. Yang seperti ini tidak bisa kita proses pidana, harus banyak pemakluman - pemakluman. Kita harus membimbing mereka terutama dalam hal administrasi," ujarnya.

Patris mengemukakan pihaknya senantiasa berusaha memberikan penegakan hukum dan stakeholder penegakan hukum lainnya di Sultra ini yang bermartabat dan berkualitas.

"Sehingga penegakan hukum yang dilakukan saya harap tidak meresahkan. Penegakan hukum yang kita lakukan adalah penegakan hukum menjangkau orang yang memang bertanggung jawab," tambahnya.

 

Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya (kelima dari kiri) bersama Sekda Sultra Asrun Lio (keempat kanan) dan Pj Bupati Muna Barat La Ode Butolo (ke empat kiri) saat melakukan kunjungan kerja di Muna Barat (2/2). (Antara/La Ode Biku)

Penjabat (Pj) Bupati Mubar La Ode Butolo mengatakan hubungan kemitraan antara Pemda dengan Kejaksaan Negeri Muna terjalin sangat erat. 

Butolo bilang, sebagai salah satu unsur Forkopimda Kejaksaan Muna telah banyak berkontribusi untuk kemajuan Mubar.

"Banyak hal yang telah dikerjakan diantaranya pendampingan beberapa program strategis. Disamping itu kami didukung dalam aspek tata kelola dan pembangunan agar tegak lurus pada peraturan perundang - undangan yang berlaku," jelasnya.


Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024