Kendari (ANTARA) - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite lintas provinsi.
Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa kedua pelaku penyelundupan itu masing-masing berinisial SH (32) dan SD (49), yang merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
"Keduanya ditangkap karena diduga akan menyelundupkan BBM jenis pertalite ke Sulteng, pada Sabtu (20/1) malam," kata Rico Fernanda.
Dia menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan dengan laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personnel Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra.
"Personil Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi," sebutnya.
Beberapa saat kemudian, lanjut Rico Fernanda, pihaknya kemudian menemukan satu unit minibus jenis Toyota Calya bernomor polisi DT 1051 XX, yang mencurigakan.
"Selanjutnya petugas memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 30 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite," ungkapnya.
Rico Fernanda membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, BBM jenis pertalite tersebut akan mereka bawa dan menjualnya ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
"Sehingga atas dasar tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis pertalite," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit minibus bernomor polisi DT 1051 XX dan 30 buah jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H bakal dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa kedua pelaku penyelundupan itu masing-masing berinisial SH (32) dan SD (49), yang merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
"Keduanya ditangkap karena diduga akan menyelundupkan BBM jenis pertalite ke Sulteng, pada Sabtu (20/1) malam," kata Rico Fernanda.
Dia menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan dengan laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personnel Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra.
"Personil Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi," sebutnya.
Beberapa saat kemudian, lanjut Rico Fernanda, pihaknya kemudian menemukan satu unit minibus jenis Toyota Calya bernomor polisi DT 1051 XX, yang mencurigakan.
"Selanjutnya petugas memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 30 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite," ungkapnya.
Rico Fernanda membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, BBM jenis pertalite tersebut akan mereka bawa dan menjualnya ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
"Sehingga atas dasar tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis pertalite," ucapnya.
Dia menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit minibus bernomor polisi DT 1051 XX dan 30 buah jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H bakal dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.