Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemda Mubar yang diduga telah melanggar aturan Pemilu.

Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa, di Laworo, Kamis, mengatakan pemanggilan terhadap oknum ASN tersebut guna dimintai klarifikasi perihal posting di akun Facebook-nya.

"Bawaslu saat ini melakukan penanganan terkait dengan postingan di Facebook dari salah satu oknum ASN di Pemda Muna Barat atas nama Saryul Izatu," ujar Awaludin Usa.

Menurut Awaludin, permintaan klarifikasi terhadap Saryul Izatu dijadwalkan pada hari Jumat (26/1).

"Kami jadwalkan hari Jumat untu klarifikasi dari yang bersangkutan. Kalau dugaan pelanggarannya adalah dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya," sambungnya.

Menurut Awaludin, lembaganya sudah berupaya maksimal melakukan langkah - langkah pencegahan agar ASN menjaga sikap netralitas dalam Pemilu 2024.

"Kami sudah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada Pemda Mubar terkait dengan netralitas ASN. Kami meminta agar Pj. Bupati Mubar untuk kembali mengingatkan jajarannya ASN untuk bersikap netral," pintanya.

Mengenai netralitas ASN itu, Pemda Mubar sudah menandatangani pakta integritas pada 28 Oktober 2023 sebagai komitmen untuk menjaga netralitas dalam pemilu.

"Oleh karenanya kita sangat berharap pakta integritas itu jangan hanya menjadi formalitas, tetapi agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Ketika dikonfirmasi perihal pemanggilan Bawaslu tersebut, Saryul Izatu mengungkapkan telah menerima surat panggilan. Saryul mengaku postingan itu ada di akun pribadinya.

"Ya postingan itu di akun saya. Artinya barang - barang begini tidak mungkin mau bohong toh. Kita mau bohong juga kan tidak ada gunanya. Jelas itu barang. Tidak bisa hindari yang begitu. Saya akan pergi di Bawaslu. Namanya juga panggilan," tuturnya.
 

Pewarta : Azis Senong/La Ode Biku
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024