Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (Purn) Andap Budhi Revianto melakukan pengecekan terhadap kesiapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

"Hari ini saya datang untuk mengecek gudang KPU, yang ada di Kota Kendari. Kemarin kita Rakor (rapat koordinasi) membicarakan apa saja ketersediaan yang harus dipenuhi oleh KPU," kata Pj Gubernur Provinsi Sultra Andap saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kota Kendari, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa dalam Rakor tersebut juga diingatkan kembali peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal untuk mengalokasikan tempat logistik penyelenggaraan Pemilu, distribusi, dan memastikan keamanan serta kondusifitas di gudang tersebut.

"Jadi, saya datang hari ini untuk memastikan bagaimana secara keseluruhan alhamdulillah sudah baik, tinggal penambahan alat untuk disabilitas," sebut Andap. Pj Gubernur Provinsi Sultra Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto bersama Ketua KPU Sultra Asril saat mengunjuni Gudang Logistik KPU Kendari. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sultra Asril menyampaikan bahwa saat ini alat bantu untuk disabilitas sedang berada di perjalanan menuju kota tujuan masing-masing.

"Jadi kita tinggal menunggu itu untuk kelengkapan tps (tempat pemungutan suara) kita. Sambil menunggu alat bantu disabilitas tunanetra kita juga aktivitas di gudang ini yang dilakukan oleh teman-teman KPU Kota Kendari dalam hal untuk persiapan pengesetan nanti," ujarnya.

Asril mengungkapkan bahwa alat bantu disabilitas yang dimaksud tersebut hanya untuk para tunanetra, yakni untuk alat bantu surat suara calon presiden dan wakil presiden, serta surat suara perseorangan DPD.

"Jadi cuma dua jenis surat suara khususnya untuk melayani tunanetra," ungkapnya.

Sedangkan untuk pemilihan DPR RI dan yang lainnya, Asri menambahkan bahwa pihaknya telah dibekali dengan permintaan dari masing-masing disabilitas, khususnya tunanetra itu agar untuk diberikan pendampingan pada saat akan masuk ke dalam tps untuk menyalurkan hak suaranya.

"Tergantung disabilitas tersebut siapa yang dipilih untuk menjadi pendampingnya bisa kpps bisa keluarganya tapi dengan catatan dia harus mengisi form C3 pendampingan pemilik kemudian pemilik tersebut harus merahasiakan siapa yang dia pilih di dalam bilik tersebut," tambah Asril.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024