Kendari (ANTARA) -
Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara membutuhkan sebanyak 8.154 orang pengawas tempat pemungutan suara yang bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Kami akan merekrut para pengawas tersebut sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar-waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo saat ditemui di Kendari, Kamis.

Dia mengatakan bahwa saat ini perekrutan pengawas TPS telah mulai dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada 17 kabupaten/kota se-Sultra. Mereka telah mulai menerima pendaftaran berkas calon pengawas TPS sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

"Pendaftarannya sementara berjalan, didahului tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19-31 Desember 2023," jelasnya.

Iwan menyampaikan bahwa dalam penerimaan pengawas TPS tersebut, pelamar yang berminat atau telah menyerahkan berkas harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Beberapa persyaratan tersebut, yaitu calon pengawas TPS harus tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila, mempunyai integritas, serta memiliki kepribadian yang jujur dan adil.

"Mereka juga harus memiliki keahlian dan kemampuan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, serta syarat lain yang perlu dipenuhi," jelasnya.

Setelah masa pendaftaran, kata Iwan, dilanjutkan dengan pengumuman pada 7 Januari 2024 dan penerimaan berkas hasil pengumuman perpanjangan pendaftaran pada 7-8 Januari 2024, kemudian dilanjutkan tahapan wawancara.

"Hasil seleksi administrasi akan diumumkan 10 Januari 2024. Berikutnya pada 18-19 Januari 2024, panitia seleksi baru menetapkan dan mengumumkan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara," ujarnya.

Iwan menuturkan bahwa selang hasil penetapan, ada tahapan pergantian calon terpilih (jika ada didahului klarifikasi II), hal tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari pada 19-21 Januari 2024.

Selama proses ini berjalan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan memasukkan dan tanggapan terhadap calon pengawas TPS yang dinyatakan lulus berkas administrasi maupun lulus sebagai calon pengawas TPS terpilih yang berlangsung 10-21 Januari 2024.

"Pada 22 Januari 2024, sesuai tahapan itu pelantikan calon terpilih dan setelah itu masih ada lagi tahapan yang namanya perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2024," tambahnya.
 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024