Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pentingnya intensifikasi pengawasan masa kampanye di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kolaka Timur Hary dalam keterangan diterima di Kendari, mengatakan pengawasan penting dilakukan guna memastikan setiap tahap kampanye berlangsung sesuai aturan, menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

“Fokus pada pengawasan ini bertujuan menciptakan Pemilu 2024 yang tidak hanya jujur, tetapi juga adil dan berintegritas,” kata Hary usai Rapat Koordinasi Penyelesaian Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024 di Kolaka Timur, Jumat.

Dia menyampaikan dalam upaya untuk memastikan penyelenggaraan kampanye berjalan dengan integritas dan sesuai aturan, Bawaslu melakukan langkah proaktif dengan meminta Panwascam untuk memperkuat pengawasannya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada Panwascam Penyelesaian Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024 di Kolaka Timur dengan menghadirkan pemateri yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu memberikan arahan dan pemahaman mendalam mengenai regulasi kampanye yang berlaku. Dengan demikian pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran selama masa kampanye dapat berjalan maksimal.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari La Ode Muhammad Taufiq Afoeli, S.H., M.H menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu termasuk kampanye dapat dibagi ke dalam empat jenis yaitu pelanggan administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik penyelenggara dan pelanggaran lain yang diatur dalam PUU.

Ia mengatakan bahwa mengenali genre pelanggaran sangat mempengaruhi responsifitas Panwascam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran baik melalui kanal temuan maupun laporan. Olehnya, perlu untuk penwascam "awas" dalam mendeteksi dugaan pelanggaran melalui kecermatan dalam mengidentifikasi tiap-tiap unsur dugaan pelanggaran tersebut.

Disaat yang sama Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Yan Fathahillah Purnama, S.H., M.H menyampaikan pelanggaran kampanye di antaranya kampanye di tempat ibadah, kampanye tanpa pemberitahuan dan izin, pelibatan anak, konvoi kendaraan, hingga politik uang.

“Setiap Pelanggaran akan ada sanksinya masing-masing sesuai jenis pelanggarannya. Jadi, sanksinya kembali pada jenis pelanggaran apa yang dilakukan dan memenuhi unsurnya,” jelasnya.

Menurutnya, penerimaan dana kampanye dari sumber terlarang dapat merusak integritas proses demokrasi dan memberikan dampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum.

Ia menegaskan bahwa penggunaan sumber dana yang tidak sah dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam kompetisi politik.

Oleh karena itu, dia berharap Panwalu di Kolaka Timur untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilihan umum dan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sumber-sumber dana kampanye.

“Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap sumber-sumber dana kampanye agar pemilihan umum dapat berlangsung secara adil dan terpercaya,” kata Yan Fatahillah.

Pewarta : M. Sharif Santiago
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024