Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sebanyak dua kilogram barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan periode Oktober-Desember 2023.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari tiga laporan dengan masing-masing tersangka satu orang.

"Dari tiga LP (laporan) itu ada tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 1,4 kilogram," kata Bambang.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang temuan narkotika jenis ganja sebanyak 499,13 gram, sabu 575,75 gram, pil ekstasi 35 butir, dan jenis PCC 429 butir.

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba itu, kata Bambang, pihaknya telah melakukan pengetesan terhadap seluruh narkoba tersebut.

"Termasuk juga administrasi pendukungnya dari penetapan sudah ada semuanya, sehingga kita bisa laksanakan pemusnahan pada bulan ini," ujarnya. Proses pengetesan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan, di Kendari, Kamis (14/12/2023).  ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.

Bambang membeberkan bahwa tiga tersangka tersebut menggunakan modus baru dalam penyelundupan sabu ke Sultra melalui jalur udara dengan cara menempelkan barang haram tersebut di badannya agar tidak terdeteksi mesin x-ray di bandara.

"Ini barang kali sesuatu yang harus bisa kita awasi bersama, teman-teman di bandara bisa selektif lagi dalam pemeriksaan orang yang hendak memasuki gate bandara," jelasnya.

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, kata Bambang, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari luar Provinsi Sultra dan mereka juga bertindak sebagai kurir.

"Tapi dalam hal ini juga, kita sudah bisa mendeteksi orang-orang yang terlibat, yaitu bandarnya. Salah satunya ada di Lapas di Kota Kendari, kemudian nanti akan kita kembangkan juga jalur keuangannya, yang mungkin kita bisa urut sampai dengan kepada bandar yang paling atasnya," ujarnya.
 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024