Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Mata Air.

"Perda tersebut dimaksudkan untuk melindungi sejumlah mata air yang saat ini kondisinya sudah mengkhawatirkan," kata Pj Bupati Muna Barat, Bahri saat dihubungi melalui via telpon, Selasa.

Salah satu mata air yang prioritas untuk dilindungi adalah mata air yang ada di Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga.

Selain itu, katanya Sungai Marobea, Laanofo dan Sungai Kambara airnya bersumber dari mata air di Desa Lakanaha.

"Kalau DAS Lakanaha rusak, antara lain pepohonan sekitarnya ditebang akan berdampak pada keringnya Sungai Kambara, Marobea dan Laanofo," ujarnya.
  Pj.Bupati Muna Barat, Bahri. (Foto Antara)

Maka saat ini harus ada upaya melindungi dan melestarikan kawasan hutan sekitar sumber mata air. Perda untuk melindungi mata air adalah solusinya, tambahnya.

Saat ini harus memikirkan kelestarian lingkungan dan mata air. Pasalnya, bila hal ini tidak diantisipasi dari sekarang maka anak cucu kita yang akan merasakan akibatnya.

Begitu pula dengan persawahan kita pasti akan terkena dampak, padahal potensi persawahan kita dewasa ini sangat luar biasa.

"Karena itu kita perlu jaga lingkungannya agar aksi penebangan liar tidak terjadi. Kalau debit air turun drastis maka sawah akan kering dan masyarakat akan susah," tutu Bahri.

Kata dia, mumpung mata air masih bagus maka dari sekarang dilakukan gerakan meningkatkan kualitas lingkungan.

"Tingkat kualitas lingkungan kita harus perhatikan ke depan. Kita harus lakukan gerakan untuk memastikan daerah aliran sungai, mata air, dan cekungan air tanah itu terlindungi," tandasnya
 

Pewarta : Abdul Azis Senong/Sarjono
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024