Kendari (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara menyediakan aplikasi Layanan Pelaporan Online dan Registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LAPOR-LKS untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan sosial.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin di Kendari, Kamis, menyampaikan bahwa aplikasi LAPOR LKS memudahkan lembaga kesejahteraan sosial memperoleh maupun memperpanjang Tanda Daftar Yayasan (TDY) serta menyampaikan laporan via daring.
Menurut dia, aplikasi tersebut juga menyajikan data sebaran lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan lembaga sosial.
Ia menyampaikan bahwa LKS berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah sosial serta penyelenggaraan pelayanan sosial dan konsultasi keluarga.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Santyadji Mardiah Witrie Joeneos menyampaikan bahwa penyediaan aplikasi LAPOR-LKS ditujukan untuk mengefisienkan pelayanan registrasi dan pelaporan LKS.
"Aplikasi LAPOR-LKS ini mempersingkat waktu dan meminimalisir biaya," katanya.
Ia menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi LAPOR-LKS, lembaga kesejahteraan sosial yang ada di kabupaten dan kota tidak perlu datang ke provinsi untuk mengurus pendaftaran dan pelaporan.
"Dengan LAPOR-LKS ini semua yayasan di bawah naungan lembaga kesejahteraan sosial ini juga bisa kami daftar dan datanya terkoneksi ke kementerian," katanya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin di Kendari, Kamis, menyampaikan bahwa aplikasi LAPOR LKS memudahkan lembaga kesejahteraan sosial memperoleh maupun memperpanjang Tanda Daftar Yayasan (TDY) serta menyampaikan laporan via daring.
Menurut dia, aplikasi tersebut juga menyajikan data sebaran lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan lembaga sosial.
Ia menyampaikan bahwa LKS berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah sosial serta penyelenggaraan pelayanan sosial dan konsultasi keluarga.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Santyadji Mardiah Witrie Joeneos menyampaikan bahwa penyediaan aplikasi LAPOR-LKS ditujukan untuk mengefisienkan pelayanan registrasi dan pelaporan LKS.
"Aplikasi LAPOR-LKS ini mempersingkat waktu dan meminimalisir biaya," katanya.
Ia menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi LAPOR-LKS, lembaga kesejahteraan sosial yang ada di kabupaten dan kota tidak perlu datang ke provinsi untuk mengurus pendaftaran dan pelaporan.
"Dengan LAPOR-LKS ini semua yayasan di bawah naungan lembaga kesejahteraan sosial ini juga bisa kami daftar dan datanya terkoneksi ke kementerian," katanya.