Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar menaati zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan penetapan zonasi yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne saat ditemui di Kendari, Kamis mengatakan bahwa berdasarkan pantauan, pihaknya masih menemukan beberapa APK yang dipasang tidak sesuai dengan zonasinya.

"KPU Provinsi Sultra sudah menetapkan zonasi APK, namun sampai saat ini masih kita temukan (APK yang tidak sesuai zonasi)," kata Iwan.

Ia menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya bersama dengan KPU dan Polda Sultra, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye yang akan menjadi embrio untuk diteruskan kepada kabupaten/kota se-Sultra terkait dengan pengawasan Pemilu, rapat umum, pertemuan terbatas, rapat tertutup, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye bentuk lain yang tidak yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Ini yang paling longgarkan pelaksanaan kampanye bentuk kampanye lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang bisa mengadakan bazar, perlombaan olahraga dan seni, dan lain-lain," ujar Iwan.

Iwan juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk selalu mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye dengan menyampaikan satu petugas dan pelaksana kampanye kepada KPU tembusan kepada Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, yakni 25 November 2023.

"Ini sudah lewat, kami lagi telisik apakah ada peserta pemilu yang belum melakukan kewajiban itu. Kemudian yang kedua memasukkan rekening khusus dana kampanye kepada peserta yang kepada KPU paling lama tanggal 27 November," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, peserta Pemilu juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU.

Iwan menambahkan bahwa para peserta pemilu yang hendak melaksanakan kegiatan kampanye diharapkan untuk menyampaikan terlebih dahulu surat izin dari kepolisian terkait dengan pelaksanaan kampanye tersebut.

"Karena itu nanti akan menjadi alat ukur bagi pengawas pemilu untuk menilai keabsahan kampanye itu dilakukan karena kampanye tidak bisa dilakukan salah satunya karena tidak adanya izin kepolisian," tambah Iwan.
 


 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024