Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng TNI-Polri untuk melakukan penggeledahan ruang atau blok tahanan di Rutan Kelas IIB Kolaka untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan saat ditemui di Kolaka, Selasa, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut juga untuk menghindari penggunaan barang tajam demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam blok Rutan Kelas IIB Kolaka.

"Hal itu dilakukan untuk menjaga kedamaian dan ketentraman antara sesama warga binaan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kolaka," kata Tutut Jemi.

Dia juga berharap agar penggeledahan tersebut dapat menjadikan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kolaka agar bisa menjadi lebih tertib lagi dan bisa menghindari segala bentuk pelanggaran di dalam blok tahanan.

Tutut Jemi menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan TNI-Polri untuk melakukan di sebanyak enam kamar yang dihuni oleh warga binaan, khususnya terhadap kasus narkotika.

"Kami juga menyasar setiap ruangan guna mencari barang-barang atau benda terlarang," jelas Tutut Jemi.

Ia juga menuturkan bahwa tujuan penggeledahan tersebut dilaksanakan untuk mencegah agar barang-barang terlarang dan tidak diizinkan untuk digunakan para warga binaan tidak masuk ke dalam ruang tahanan.

Dia juga menyebutkan bahwa tak hanya larangan, akan tetapi para warga binaan juga bisa mendapatkan sanksi apabila ditemukan benda atau barang terlarang di dalam blok tahanan mereka.

"Kita bersyukur dalam penggeledahan itu tidak ditemukan Narkoba serta barang tajam lainnya," ungkap Tutu Jemi.

Jemi juga membeberkan bahwa hingga saat ini jumlah warga binaan penghuni Rutan Kelas IIB Kolaka mencapai 408 orang, dimana untuk kasus narkoba sebanyak 157 orang, sementara sisanya dari berbagai kasus-kasus yang bersifat umum.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024