Kendari (ANTARA) - Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 sen atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp2.758.984,54 sen.
"Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp126.979,50 sen," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto kepada wartawan di Kendari, Selasa.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy, Andap menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"UMP tahun 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan, Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penetapan upah minimum provinsi berlaku dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia mengatakan, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy menjelaskan bahwa penghitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 dilakukan mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ia juga menyampaikan bahwa baru tiga dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.
Menurut ketentuan pemerintah, para gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat 21 November 2023 dan menetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat pada 30 November 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara naik pada 2024
"Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp126.979,50 sen," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto kepada wartawan di Kendari, Selasa.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy, Andap menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"UMP tahun 2024 ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan, Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penetapan upah minimum provinsi berlaku dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia mengatakan, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy menjelaskan bahwa penghitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 dilakukan mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ia juga menyampaikan bahwa baru tiga dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.
Menurut ketentuan pemerintah, para gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat 21 November 2023 dan menetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat pada 30 November 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara naik pada 2024