Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mengaktifkan retribusi persampahan/kebersihan, berupa iuran pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga di daerah setempat.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas melalui rapat koordinasi (rakor) bersama kepala organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut, pihaknya mendiskusikan agenda yang harus ditindaklanjuti terkait dengan peraturan daerah (perda) tentang retribusi persampahan/kebersihan.
“Perda sudah ditetapkan sejak Tahun 2012, tepatnya kurang lebih 11 tahun yang lalu, jangan-jangan perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” kata dia.
Ia menjelaskan Pemkot Kendari ingin mengimplementasikan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, di mana salah satu jenis retribusi itu tentang pelayanan persampahan/kebersihan.
"Bahwa di sana sudah jelas dan sudah terinci di perda, sehingga kalaupun diturunkan di perwali (peraturan wali kota) tinggal mengungkit apa yang ada di dalam perda, tinggal kita membuat SOP (Standar Operasional Prosedur), bagaimana melaksanakan Perda No. 2 ini," ujarnya.
Dalam mengimplementasikan perda tersebut, katanya, masyarakat akan dibebankan biaya retribusi Rp5 ribu. Dengan biaya sebesar itu, masyarakat tidak perlu lagi membuang sendiri sampah mereka karena petugas akan langsung mengambil sampah di rumah-rumah mereka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Paminuddin mengatakan pembayaran retribusi sampah akan dibagi menjadi dua golongan, yakni untuk masyarakat umum dan ASN. Masyarakat umum akan melakukan pembayaran melalui kelurahan, sedangkan ASN akan dipungut melalui tambahan penghasilan pegawai.
"Intinya, kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya tidak ada pelanggaran, baik administrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini," ucapnya.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas melalui rapat koordinasi (rakor) bersama kepala organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut, pihaknya mendiskusikan agenda yang harus ditindaklanjuti terkait dengan peraturan daerah (perda) tentang retribusi persampahan/kebersihan.
“Perda sudah ditetapkan sejak Tahun 2012, tepatnya kurang lebih 11 tahun yang lalu, jangan-jangan perda ini tidak pernah dibaca sehingga tidak pernah diimplementasikan,” kata dia.
Ia menjelaskan Pemkot Kendari ingin mengimplementasikan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, di mana salah satu jenis retribusi itu tentang pelayanan persampahan/kebersihan.
"Bahwa di sana sudah jelas dan sudah terinci di perda, sehingga kalaupun diturunkan di perwali (peraturan wali kota) tinggal mengungkit apa yang ada di dalam perda, tinggal kita membuat SOP (Standar Operasional Prosedur), bagaimana melaksanakan Perda No. 2 ini," ujarnya.
Dalam mengimplementasikan perda tersebut, katanya, masyarakat akan dibebankan biaya retribusi Rp5 ribu. Dengan biaya sebesar itu, masyarakat tidak perlu lagi membuang sendiri sampah mereka karena petugas akan langsung mengambil sampah di rumah-rumah mereka.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Paminuddin mengatakan pembayaran retribusi sampah akan dibagi menjadi dua golongan, yakni untuk masyarakat umum dan ASN. Masyarakat umum akan melakukan pembayaran melalui kelurahan, sedangkan ASN akan dipungut melalui tambahan penghasilan pegawai.
"Intinya, kita ingin pungut maksimal iuran retribusi ini untuk pendapatan kas daerah kita. Tetapi catatannya tidak ada pelanggaran, baik administrasi maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini," ucapnya.