Kendari (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Saleh menyebut, peran penghulu mengemban tugas yang sangat mulia yang patut disyukuri.

Penghulu harus bisa mengambil peran dan menyampaikan pesan kepada masyarakat dan remaja usia nikah yang ada di sekitarnya.

"Remaja yang akan melakukan pernikahan harus memenuhi syarat dalam perundang-undangan. Misalnya minimal berusia 19 tahun, agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur," ungkap Kakanwil di Kendari, Selasa.

Jika berusia di bawah 19 tahun lanjut Kakanwil, maka yang bersangkutan harus melewati tahapan atau prosedur yang ditetapkan berupa dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Jika persyaratan itu tidak terpenuhi, maka menjadi kewajiban penghulu dan Kepala KUA untuk menyampaikan penolakan kehendak nikah kepada pihak yang bersangkutan karena tidak memenuhi aturan perundang-undangan.

"Jika melanggar, maka berarti kita memberikan peran dan kontribusi yang tidak baik dalam upaya pembentukan keluarga sejahtera, sakinah, mawadah, warahmah," ujar Kakanwil.

Menurut Kakanwil, hal ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan angka stunting di masyarakat, khususnya di Muna Barat. Para penyuluh dan penghulu harus turut ambil bagian dalam menekan atau menurunkan angka stunting tersebut.

"Penghulu dan penyuluh harus memberi pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan di bawah umur," tegas Kakanwil.

Di kesempatan ini Kakanwil juga mengingatkan kepada para penyuluh dan penghulu, untuk mendukung program prioritas yang telah ditetapkan, salah satunya pengarusutamaan moderasi beragama. Memperteguh semangat dan komitmen kebangsaan dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, menghargai setiap perbedaan budaya dan tradisi yang ada.

"Mulai tahun ini, program pengarusutamaan moderasi beragama menjadi program seluruh kementerian dan lembaga, bukan hanya Kemenag," tagasnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024