Kendari (ANTARA) - Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kembali menggelar patroli pertambangan sebagai bentuk komitmen untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Bumi Anoa.

Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Komisaris Polisi Ronald Arron Maramis saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan patroli pertambangan kali ini dilakukan di wilayah Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

"Operasi patroli mining ini dipimpin oleh Ps Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Iptu Ridwan bersama beberapa orang personel lainnya," kata Ronald.

Selain personel dari Ditreskrimsus Polda Sultra, pihaknya juga melibatkan satu orang dari inspektur tambang dalam kegiatan patroli itu.

"Satu-persatu lokasi pertambangan yang ada di wilayah tersebut disisir oleh personel untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal," ujarnya.

Dia menyebutkan dalam patroli tersebut, petugas mendatangi langsung beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah mati atau sudah lama ditinggalkan oleh pemiliknya dan melakukan pemantauan udara menggunakan kamera drone.

"Tim mendatangi langsung lokasi-lokasi IUP mati yang sudah lama ditinggalkan, seperti PT Triple Eight Energi, PT Sambas Minerals Mining dan PT Kembar Emas Sultra. Untuk memantau apakah ada aktivitas di lokasi tersebut, kita juga memantau dari udara menggunakan drone," sebut Ronald.

Dari hasil patroli tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Desa Torobulu maupun di wilayah-wilayah IUP yang mati dan telah lama ditinggalkan.

"Tidak ada lagi ditemukan aktivitas di beberapa IUP mati tersebut. Sebagai bukti, kami telah mendokumentasikannya," tambahnya.

Ia menjelaskan petugas juga mendatangi lokasi pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), yang baru-baru ini dipersoalkan. Hasil pantauan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas di wilayah IUP PT WIN.

"Tim kita juga sudah turun ke lokasi PT WIN mengecek dan memastikan ada pelanggaran atau tidak. Namun, belum disimpulkan karena kami masih akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ESDM," imbuh Ronald.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024