Demak (ANTARA) - Polisi menangkap MAR (17), siswa salah satu madrasah aliah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menganiaya seorang guru sekolah tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
"Ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah melukai gurunya pada hari Senin (25/9).
Peristiwa itu dipicu kejadian pada hari Sabtu (23/9) saat pelaku akan ikut ujian sekolah.
Korban Fatkur melarang anak didiknya itu mengikuti ujian karena belum mengerjakan tugas wajib yang menjadi syarat untuk ikut tes.
Pada hari Senin (25/9), pelaku datang kembali ke sekolah untuk meminta izin mengikuti ujian meski belum menyelesaikan tugas wajib.
"Namun, kembali ditolak oleh korban," katanya.
Pelaku yang diduga jengkel atas penolakan tersebut kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke sekolah.
"Pelaku langsung masuk ke ruang kelas, kemudian menganiaya korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan
Sementara itu korban dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.
"Ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor setelah melukai gurunya pada hari Senin (25/9).
Peristiwa itu dipicu kejadian pada hari Sabtu (23/9) saat pelaku akan ikut ujian sekolah.
Korban Fatkur melarang anak didiknya itu mengikuti ujian karena belum mengerjakan tugas wajib yang menjadi syarat untuk ikut tes.
Pada hari Senin (25/9), pelaku datang kembali ke sekolah untuk meminta izin mengikuti ujian meski belum menyelesaikan tugas wajib.
"Namun, kembali ditolak oleh korban," katanya.
Pelaku yang diduga jengkel atas penolakan tersebut kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke sekolah.
"Pelaku langsung masuk ke ruang kelas, kemudian menganiaya korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 atau 354 atau 353 KUHP tentang penganiayaan
Sementara itu korban dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan.