Kendari (ANTARA) - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan sindikat lintas provinsi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho, S.H., S.I.K di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa ketiga pengedar sabu-sabu tersebut masing-masing berinisial SY (22) dan FA (22) yang merupakan warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Dan satu orang inisial AN (34), yang merupakan warga Sultra.

"Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial SY, FA, dan AN," kata mantan Kapolres Muna itu.

Debby menyebutkan dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki tugas dan peran yang berbeda-beda. SY dan FA bertugas sebagai pembawa sabu-sabu sabu-sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, kemudian AN bertugas sebagai penampung barang terlarang itu di Kota Kendari.

"Ketiga pelaku memilik peran yang berbeda, dua di antaranya membawa sabu-sabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya, warga Sultra yang bertindak sebagai penampung sabu-sabu," katanya.

Debby juga menjelaskan bahwa berdasarkan dari hasil interogasi terhadap para pelaku, ketiganya mengakui bahwa barang tersebut dibawa oleh SY dan FA dari Aceh dengan cara menyelundupkan barang haram tersebut melalui Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

“Setelah tiba di Kota Kendari, kemudian sabu diserahkan kepada AN, yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan berat 475 gram, yang ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sultra.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan," jelasnya.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024