Kendari (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh elemen berperan aktif dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanggulangan  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

"Alhamdulillah dengan kerja keras kita semua, Kendari  sudah punya Perda baru Nomor 2/2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, zat Adiktif lainnya dan Prekursor Narkotika," kata Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty M di Kendari, Kamis.

Perda baru Kota Kendari tentang pencegahan narkotika itu, telah disosialisasikan melalui Rapat Kordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba yang diselenggarakan BNN Kota Kendari dengan mengundang sedikitnya 20 peserta dari berbagai instansi pemerintah kota dan provinsi, unsur pengusaha, asosiasi dan media di kota ini.

Sementara dari narasumber yang ikut menyosialisasikan Perda baru tersebut, selain dari BNN Kota Kendari, juga Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra dan Kabag Hukum Kota Kendari mewakili Pj.Wali Kota Kendari.

Murniaty mengharapkan dengan Perda nomor 2/2023 akan lebih menguatkan implementasi Undangn Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Lebih jauh Kepala BNN Kendari mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kota Kendari, jumlahnya terus alami peningkatan dari sisi jumlah korban pengguna barang haram tersebut. Terbukti dari data di Kemenkumham Lapas Kendari maupun di rumah tahanan (rutan) dari 857 napi, sebanyak 557 diantaranya adalah kasus Narkotika.

"Dari 65 kelurahan 11 kecamatan di Kota Kendari masuk kategori rawan terhadap peredaran narkotika," ujar Murniaty seraya menambahkan bahwa secara nasional Sulawesi Tenggara masuk urutan ke-23 dari 34 provinsi pengguna Narkotika. Peserta Rapat Koordinasi yang diselenggarakan BNN Kota Kendari terkait sosialisasi Perda no.2/2023 tentang Pencegahan dan penanggulangan terhadap peredaran gelap Narkotika di salah satu hotel di Kendari. (Foto Antara/Azis senong)

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, untuk memerangi penyalahgunaan narkotika yang korbannya tidak hanya di masyarakat kota namun sudah masuk ke desa-desa, dibutuhkan senergitas dari semua pihak.

"Jadi pencegahan dan penanggulangan terhadap bahaya narkotika, bukan hanya tugas BNN saja, tetapi harus melibatkan semua pihak termasuk masyarakat," tegasnya.

Pj Walikota Kendari yang diwakili Kabag Hukum Setda, Kurniawan Ilyas mengatakan, dengan adanya Perda baru tentang Pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan memberi ruang untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

Sebab, dalam satu Perda itu ada hak dan kewajiban sekaligus ada sanksi yang mengatur pada bagian pasal-pasal dalam Perda tersebut.

Untuk diketahui, Perda Nomor 2/2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, zat Adiktif lainnya dan Prekursor Narkotika terdiri dari 10 bab dan 40 pasal telah ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2023 dan sekaligus sudah masuk dalam lembaran daerah Kota Kendari.



 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024