Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu seberat 3,8 kilogram di halaman Kantor BNNP setempat, di Kendari, Rabu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra Muhammad Santoso mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang ditangani oleh BNNP selama periode Juli-Agustus 2023.

"Pemusnahan barang bukti sebagai hasil kegiatan pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP Sultra dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2023," kata Santoso.

Ia mengungkapkan dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa ganja seberat 1,9 kilogram dan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

"Kemudian untuk tersangka ada tiga orang dan sampai saat ini kita masih tetap kembangkan untuk mengungkap jaringannya," ujarnya.

Santoso menjelaskan bahwa sabu-sabu dan ganja yang disita itu merupakan jaringan lintas provinsi yang dikirim ke Kota Kendari menggunakan jasa pengiriman. Tiga orang tersangka yang ditangkap BNNP Sultra saat digiring oleh petugas. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Dia membeberkan bahwa pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman yang diduga berisikan narkoba. Pihak ekspedisi kemudian melaporkan hal tersebut ke BNNP Sultra.

"Kami melakukan penyelidikan control delivery (pengiriman yang dikontrol dan diawasi) yang pada akhirnya kami mengkap dua oran pelaku," jelasnya.

Sementara untuk sabu-sabu itu, kata Santoso, pihaknya juga menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara mendalam dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Kota Kendari.

"Pada akhirnya pada tanggal 19 Juli 2023 kami mengidentifikasi bahwa barang itu berasal dari luar kota dan pelaku setelah kami buntuti langsung ditangkap di TKP," katanya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024