Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sultra) mengusulkan 1.999 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah setempat untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari Rabu, mengatakan bahwa rincian narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, antara lain Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 678 narapidana, Lapas Kelas IIA Baubau 281, LPKA Kelas II Kendari 46, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 71, Rutan Kelas IIA Kendari 444, Rutan Kelas IIB Kolaka 121, Rutan Kelas IIB Raha 171, dan Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 187 orang narapidana.

"Jadi, berdasarkan usulan sebanyak 1.999 orang itu sudah meliputi Lapas dan Rutan se-Sultra," kata Muslim.

Dia mengungkapkan bahwa dari 1.999 orang narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu, terdapat sebanyak 1.993 orang narapidana yang masuk dalam kategori RU I. "Yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, ternyata pidana-nya masa hukumannya belum habis, itu disebut dengan RU I," sebut Muslim.

Untuk kategori RU II, lanjut Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sultra itu, terdapat sebanyak enam orang narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.

"Ada RU II, setelah dilakukan pemotongan masa tahanan ternyata pidana-nya habis, maka itulah yang akan bebas pada tanggal 17 Agustus 2023. Itu ada enam orang, yaitu satu ada di Lapas Kendari, dua di Lapas Baubau, kemudian tiga di Rutan Unaaha, totalnya enam," jelasnya.

Muslim juga menyebutkan bahwa untuk narapidana dan tahanan yang berada di jajaran Lapas dan Rutan se-Sultra sebanyak 3.363 orang, terdiri dari 868 tahanan dan 2.677 narapidana.

Ia juga membeberkan bahwa usulan remisi tersebut telah dikirim ke pusat dan sementara menunggu surat keputusan (SK) terkait remisi yang akan diberi kepada narapidana di Sultra.

"Ini biasanya yang diusulkan ini akan turun, karena yang diusulkan semuanya itu sudah memenuhi syarat, tinggal diverifikasi oleh pusat. kalaupun ada yang keliru, tapi itu biasanya jarang. kadang juga kalau prosesnya itu ada (yang keliru) itu biasanya akan ada susulan," sebutnya.

Muslim menambahkan bahwa untuk narapidana yang diusulkan juga terdiri dari kasus narkotika sebanyak 226 orang, korupsi 37, anak 48, dan kasus pidana umum sebanyak 1.688.

"Jadi, bervariasi yang mendapatkan itu ada narkotika, korupsi, anak, dan ada kasus-kasus umum. Kemudian yang menerima ini juga bervariasi ada yang satu bulan, ada dua bulan," tambah Muslim.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024