Kendari (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya di Kendari, Senin, mengatakan penetapan Wali Kota Kendari periode 2017–2022 sebagai tersangka itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.
"Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI," kata Ade.
Ia mengungkapkan bahwa uang yang diminta Sulkarnain tersebut sebagai imbalan atas pemberian izin pendirian gerai atau toko swalayan Alfamart di Kota Kendari.
Akan tetapi, faktanya, pengecatan kampung warna-warni tersebut telah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari tahun 2021.
"Di samping itu, Sulkarnain telah meminta pembagian saham lima persen dari setiap pendirian toko swalayan yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa," jelas Ade Hermawan.
Ia menambahkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sulkarnain sebagai tersangka pada Jumat (18/8).
Selain mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain, Kejati Sultra juga membeberkan beberapa peran tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni SM selaku staf Wali Kota Kendari yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI.
Sedangkan RT selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari adalah orang yang membuat dan menandatangani rencana anggaran biaya kampung warna-warni yang pembiayaannya dimintakan dari PT MUI.
Sebelumnya, Kejati Sultra bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari berinisial SK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setiawan Kholiq saat merilis kasus tersebut belum lama ini mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi perizinan yang telah menjerat Sekda Kendari RT dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM sebagai tersangka.
"Jadi, kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (mantan Wali Kota Kendari), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," katanya lagi.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya di Kendari, Senin, mengatakan penetapan Wali Kota Kendari periode 2017–2022 sebagai tersangka itu berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan PT MUI.
"Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI," kata Ade.
Ia mengungkapkan bahwa uang yang diminta Sulkarnain tersebut sebagai imbalan atas pemberian izin pendirian gerai atau toko swalayan Alfamart di Kota Kendari.
Akan tetapi, faktanya, pengecatan kampung warna-warni tersebut telah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari tahun 2021.
"Di samping itu, Sulkarnain telah meminta pembagian saham lima persen dari setiap pendirian toko swalayan yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa," jelas Ade Hermawan.
Ia menambahkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sulkarnain sebagai tersangka pada Jumat (18/8).
Selain mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain, Kejati Sultra juga membeberkan beberapa peran tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni SM selaku staf Wali Kota Kendari yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI.
Sedangkan RT selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari adalah orang yang membuat dan menandatangani rencana anggaran biaya kampung warna-warni yang pembiayaannya dimintakan dari PT MUI.
Sebelumnya, Kejati Sultra bakal memeriksa mantan Wali Kota Kendari berinisial SK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setiawan Kholiq saat merilis kasus tersebut belum lama ini mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi perizinan yang telah menjerat Sekda Kendari RT dan Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM sebagai tersangka.
"Jadi, kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (mantan Wali Kota Kendari), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," katanya lagi.