Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang wanita berinisial DA terkait dengan kasus perdagangan orang.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi melalui keterangan resminya Selasa, mengatakan bahwa DA diduga berperan sebagai mucikari yang menawarkan korbannya kepada pria hidung belang di Kota Kendari.

Ia menyampaikan bahwa DA ditangkap di salah satu hotel di Jalan Kolonel Abd Hamid di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.

"Ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari," kata Syahrir Hanafi.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut terdapat tindak pidana perdagangan orang.

Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Syahrir, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang di tempat kejadian perkara (TKP) dengan dua orang korban diantaranya merupakan korban perdagangan orang berinisial MU dan MR, serta satu orang yang berperan sebagai mucikari, yakni DA.

“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka DA telah melakukan tindak pidana eksploitasi seks,” sebut Syahrir.

Dia mengungkapkan bahwa modus DA dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan kedua orang korban itu kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial dengan tarif yang berbeda-beda. Dimana korban MU dengan harga Rp400 ribu dan MR Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Syahrir menuturkan bahwa dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu dari korban MU, sementara untuk korban MR tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 ribu.

“Barang bukti diamankan uang sebesar Rp900 ribu, seprai warna cokelat dan dua buah handphone,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024