Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus penyelundupan elpiji tabung ukuran tiga kilogram dan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite.
Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Priyo Utomo saat merilis kasus tersebut di Konawe, Senin, mengatakan para tersangka yang ditangkap berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), dan A (37) dengan barang bukti berupa empat mobil pikap dan dua unit minibus, serta 968 tabung elpiji ukuran tiga kilogram.
Sedangkan untuk tersangka inisial M (45), A (32), M (47), dan F (22) dengan barang bukti empat unit mobil pikap dan 250 jeriken berisi pertalite.
"Penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (26/7) pukul 05 30 WITA oleh Patroli Pos Mobile Polres Konawe Utara. Petugas menemukan 10 unit mobil terdiri atas delapan pikap dan dua minibus yang membawa tabung elpiji tiga kilogram dan BBM jenis pertalite yang tidak memiliki surat izin niaga maupun pengangkutan," kata Priyo.
Dia mengungkapkan modus operandi para tersangka dengan cara membeli tabung elpiji subsidi dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp30 ribu per tabung, kemudian menjualnya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp50 ribu per tabung.
"Sedang BBM jenis pertalite, para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp360 ribu per jeriken, kemudian menjualnya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp400 ribu," ungkapnya.
Priyo menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Untuk para tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mako Polres Konawe Utara," tambah Priyo Utomo.
Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Priyo Utomo saat merilis kasus tersebut di Konawe, Senin, mengatakan para tersangka yang ditangkap berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), dan A (37) dengan barang bukti berupa empat mobil pikap dan dua unit minibus, serta 968 tabung elpiji ukuran tiga kilogram.
Sedangkan untuk tersangka inisial M (45), A (32), M (47), dan F (22) dengan barang bukti empat unit mobil pikap dan 250 jeriken berisi pertalite.
"Penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (26/7) pukul 05 30 WITA oleh Patroli Pos Mobile Polres Konawe Utara. Petugas menemukan 10 unit mobil terdiri atas delapan pikap dan dua minibus yang membawa tabung elpiji tiga kilogram dan BBM jenis pertalite yang tidak memiliki surat izin niaga maupun pengangkutan," kata Priyo.
Dia mengungkapkan modus operandi para tersangka dengan cara membeli tabung elpiji subsidi dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp30 ribu per tabung, kemudian menjualnya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp50 ribu per tabung.
"Sedang BBM jenis pertalite, para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp360 ribu per jeriken, kemudian menjualnya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp400 ribu," ungkapnya.
Priyo menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Untuk para tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mako Polres Konawe Utara," tambah Priyo Utomo.