Konawe Utara (ANTARA) - Sebagai wujud nyata Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam mendukung perkembangan digitalisasi guna meningkatkan birokrasi, Pemkab. Konawe Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe Utara bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (25/7) di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati BSSN.
Kerja sama guna melegalkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini meliputi Penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Yang mana perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh 19 (Sembilan Belas) Pemerintah Daerah.
Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo menjelaskan transformasi digital dalam institusi pemerintah merupakan sebuah keharusan. Hal ini merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana transformasi digital bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang diberikan oleh Bupati Konawe Utara, mewakili pemerintah daerah yang melakukan PKS hari ini, menyampaikan kesan dan pesannya menyampaikan bahwa pada era digitalisasi, penggunaan tanda tangan digital ini sangat membantu karena menghemat waktu karena proses penandatanganan dapat dilakukan dari manapun dan kapanpun tanpa harus melibatkan kertas dan tinta. Proses yang jauh lebih mudah dan praktis ini sangat berguna bagi kami di Pemda dalam memberikan layanan yang terbaik, cepat, akuntabel.
Beliau berharap usai dilaksanakannya PKS ini dapat segera diaplikasikan di kabupaten masing-masing dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk segera diimplementasikan kedalam aplikasi-aplikasi yang ada di Pemerintahan Daerah.
Nampak hadir saat penandatanganan kerja sama itu, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Kerja sama guna melegalkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini meliputi Penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Yang mana perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh 19 (Sembilan Belas) Pemerintah Daerah.
Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo menjelaskan transformasi digital dalam institusi pemerintah merupakan sebuah keharusan. Hal ini merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana transformasi digital bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang diberikan oleh Bupati Konawe Utara, mewakili pemerintah daerah yang melakukan PKS hari ini, menyampaikan kesan dan pesannya menyampaikan bahwa pada era digitalisasi, penggunaan tanda tangan digital ini sangat membantu karena menghemat waktu karena proses penandatanganan dapat dilakukan dari manapun dan kapanpun tanpa harus melibatkan kertas dan tinta. Proses yang jauh lebih mudah dan praktis ini sangat berguna bagi kami di Pemda dalam memberikan layanan yang terbaik, cepat, akuntabel.
Beliau berharap usai dilaksanakannya PKS ini dapat segera diaplikasikan di kabupaten masing-masing dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk segera diimplementasikan kedalam aplikasi-aplikasi yang ada di Pemerintahan Daerah.
Nampak hadir saat penandatanganan kerja sama itu, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.