Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres jajaran mengamankan sebanyak 14 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari 10 kasus yang telah diungkap di daerah tersebut.

Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Sabtu mengatakan dari 10 kasus yang diungkap tersebut dari Polda Sultra, Polresta Kendari dan Polres Baubau.

"Dari hasil pengungkapan TPPO ini, Polda Sultra mengamankan delapan orang tersangka, Polresta Kendari dua kasus empat orang tersangka dan Polres Baubau satu kasus dua orang tersangka," katanya.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus TPPO tersebut merupakan rangkaian operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra bersama jajaran yang dilakukan sejak Juni hingga Juli 2023.

Dia mengungkapkan dalam penindakan, polisi menemukan modus operandi para tersangka (Mucikari) dengan menyediakan jasa melalui aplikasi daring. Dari aplikasi daring itu, mucikari berperan mencari calon pelanggan atau pria hidung belang.

Setelah ada kesepakatan harga antara mucikari dan calon pelanggan, kemudian pelanggan ini diarahkan untuk menemui orang yang diduga diperdagangkan sesuai lokasi hotel atau penginapan yang ditunjukkan.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memperdagangkan korbannya kepada pria hidung belang melalui media daring dengan tarif Rp500 ribu. Sementara para tersangka mendapat upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Kompol Syahrir menuturkan bahwa para tersangka mengaku kepada polisi nekat melakukan pekerjaan sebagai mucikari karena faktor ekonomi.

Lebih lanjut Kompol Syahrir mengatakan selain sebagai mucikari, rupanya para tersangka juga menawarkan diri mereka sendiri kepada para pria hidung belang.

Dia menegaskan bahwa praktik perdagangan orang dengan mengeksploitasi seks akan terus dilakukan penindakan oleh pihaknya.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling rendah tiga tahun paling tinggi 15 tahun penjara," tutur Kompol Syahrir.

Ia mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya dalam pergaulan maupun penggunaan gawai agar terhindar dari perbuatan yang dapat terlibat pada kasus TPPO.

"Komitmen kita, tentu kita akan berantas sampai akar-akarnya supaya tidak ada lagi kasus TTPO di wilayah hukum Polda Sultra," demikian Kompol Syahrir.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024