Kendari (ANTARA) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menjerat dua wanita dan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya telah kembali mengungkap dua kasus TPPO dengan tiga orang diduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling rendah tiga tahun paling tinggi (maksimal) 15 tahun penjara," katanya.

Dia menyebut dari tiga orang tersangka itu dua diantaranya perempuan yakni MSS (21) dan TM (26), sedangkan seorang pria berinisial IM (21). Ketiganya diduga pelaku TPPO dari dua kasus berbeda.

Ia menerangkan kasus pertama diungkap pihaknya pada 5 Juli 2023. Dari kasus ini, Polda Sultra menangkap dua orang tersangka yakni MSS dan IM di salah satu wisma Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memperdagangkan korbannya inisial K (19) kepada hidung belang melalui media daring dengan tarif Rp500 ribu. Sementara para tersangka mendapat upah Rp100 ribu.

Selanjutnya, kasus kedua diungkap Tim Gakkum TPPO Polda Sultra pada 11 Juli 2023, di salah satu hotel di Jalan H. Supu Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Dari kasus ini Polda Sultra menangkap seorang tersangka yakni TM diduga melakukan TPPO atau eksploitasi seks terhadap korbannya berinisial YS.

"Terduga pelaku diduga mengeksploitasi korbannya dengan menawarkan kepada para hidung belang dengan tarif Rp500 ribu. Kemudian saudari TM sendiri mendapat Rp50 ribu," jelasnya.

  Polda Sultra saat merilis pengungkapan kasus TPPO di Kendari, Jumat (14/7/2023) (ANTARA/Harianto)



Kompol Syahrir mengungkapkan bahwa para tersangka nekat melakukan pekerjaan sebagai mucikari yang lebih dari satu kali karena faktor ekonomi.

Dari kasus tersebut, Tim Gakkum TPPO Polda Sultra mengamankan sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam bahkan alat kontrasepsi.

Selain sebagai mucikari, rupanya para tersangka juga menawarkan diri mereka sendiri kepada para pria hidung belang.

"Saat ini terduga pelaku berada di Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kompol Syahrir.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024