Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangkanya, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangkanya menjabat sebagai kepala daerah terkait yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.
Terkait penyidikan tersebut KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Lokasi tersebut yakni Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Pengurusan dana PEN, KPK geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra
Sebelumnya, pada Selasa malam penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto terkait kasus yang sama.
"Betul, terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Beberapa waktu lalu, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pernah diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni tersangka penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.
Selanjutnya KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni adik Bupati Muna bernama L.M. Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi dana PEN
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangkanya, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangkanya menjabat sebagai kepala daerah terkait yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.
Terkait penyidikan tersebut KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Lokasi tersebut yakni Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Pengurusan dana PEN, KPK geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra
Sebelumnya, pada Selasa malam penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto terkait kasus yang sama.
"Betul, terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Beberapa waktu lalu, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pernah diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni tersangka penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.
Selanjutnya KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni adik Bupati Muna bernama L.M. Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi dana PEN