Kolaka (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah saat melaksanakan rapat paripurna persetujuan Perda bersama Pemerintah Kabupaten yang dihadiri Wakil Bupati Muhammad Jayadin di ruang rapat utama kantor itu.

Ketua DPRD Kolaka,Syaifullah Halik menjelaskan selain tujuh raperda inisiatif dewan dalam ageda itu Pemerintah Daerah juga mengusulkan tujuh Raperda dan akan dibahas bersama Pemerintah. 

"Jadi rapat paripurna ini mengusulkan 14 Perda dan tujuh Raperda inisiatif DPRD untuk disetujui," katanya.

Tujuh Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda pembinaan dan pengawasan standar pariwisata ,Raperda penggunaan hukum terhadap adat istiadat Mekongga,Raperda tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).


Begitu juga dengan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kolaka,Raperda tentang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam kawasan industri di Kabupaten Kolaka serta Raperda tentang investasi dan penanaman modal 

Sementara Raperda usulan Pemerintah lanjut Syaifullah yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah,Raperda perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka,Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2024. 

Dalam rapat paripurna itu selain dihadiri Wakil Bupati dan angggota dewan juga turut hadir para kepala organisasi perangkat daerah serta Forum komunikasi pimpinan daerah.

 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024