Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menunggu arahan petunjuk teknis (Juknis) revisi uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Kami di Polresta Kendari menunggu arahan dan petunjuk teknis tentang bagaimana cara pengujian berikutnya, khususnya SIM C," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhamamad Eka Fathurrahman di Kendari Senin.

Eka Fathurrahman menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Korlantas Polri agar perubahan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Memang beliau (Kapolri) sudah memberikan arahan khusus tentang ini. Tapi, kami dari Polresta menunggu petunjuk teknisnya pengambilan atau pelaksanaan ujian praktek seperti apa, kami menunggu dari Korlantas, yang kemudian turun ke Polda, dan Polda akan memberikan sosialisasi," ujar Eka Fathurrahman.

Dia juga berharap agar perubahan atau revisi uji praktek SIM C tersebut segera diberlakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas dalam hal mengemudi kendaraan bermotor.

Untuk saat ini, lanjut Kapolresta Kendari itu, pihaknya masih memberlakukan uji praktek yang lama sembari menunggu hasil revisi dari Korlantas Polri.

"Selama ini belum ada aturan resmi yang kami terima, kami tetap melaksanakan aturan yang lama berkaitan dengan ujian praktik pengambilan SIM C," jelas Eka Fathurrahman.

Diketahui, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Korlantas Polri agar merevisi kembali ujian praktek pengambilan SIM C, terutama bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM C dan harus melewati jalur lintasan yang berbentuk angka delapan dan jalur zig-zag.

"Khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta ke Korlantas, tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati zig-zag itu masih sesuai atau tidak, saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," sebut Listyo Sigit dalam acara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024